Pelanggaran Dibiarkan, Dinkes Cianjur Dianggap ‘Mandul’, Bupati Dinilai ‘Omdo’

BERITACIANJUR.COM – DINAS Kesehatan (Dinkes) Cianjur dianggap lamban dalam menangani permasalahan dan pelanggaran yang sudah terbukti terjadi. Salah satunya sejumlah permasalahan yang tengah terjadi di Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur.

Hal tersebut dilontarkan langsung Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, respon dari Dinkes Cianjur sudah jelas sangat lambat, padahal sejumlah pelanggaran sudah jelas terbukti.

“Simpel, patokannya aturan perundang-undangan, pelanggaran sudah terbukti tapi Dinkes Cianjur seperti “mandul” dan tak berkutik. Dari awal masalah muncul, bahasanya cuma akan evaluasi akan bersurat, tapi hingga saat ini tidak ada realisasi. Kesannya seperti takut, atau mungkin ada hubungan khusus dengan pelanggar?” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (27/7/2021).

Anton membeberkan permasalahan dan pelanggaran yang terjadi di RSDH Cianjur, antara lain sempat adanya pengumuman menolak pasien Covid-19; gedung rumah sakit tak berizin; RSDH Cianjur mempekerjakan dokter spesialis PNS di jam kerja PNS; mengcovidkan pasien yang belum dites Cocid-19; serta kasus menyuruh pasien yang belum dites Covid-19 untuk menandatangi “Surat Pernyataan Menolak Perawatan Pasien Covid-19”.

“Sebenarnya sanksi tegasnya tidak harus seperti ancaman Bupati Cianjur yang akan mencabut izin operasional, tidak perlu, tapi pelanggaran tetap harus ditindak tegas, aturan tetap harus ditegakkan, agar ada efek jera untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Jadi dugaan dan penilaian saya, Dinkes ini ‘mandul’ dan bupatinya cuma ‘omdo’,” tegasnya.

Anton menegaskan, penilaiannya terhadap Dinkes Cianjur dan Bupati Cianjur bukan tanpa alasan. Namun realitanya, sambung dia, sejak munculnya permasalahan RSDH menolak pasien Covid-19 pada awal bulan lalu, tindakan Dinkes dan Bupati Cianjur hingga saat ini tidak jelas.

Baca Juga  Innalillahi, Melintasi Tanjakan di Gadog, Brakkk, Bajaj Hantam Seorang Kakek

“Logikanya sederhana, ketika ada pelanggaran, maka seharusnya didorong agar adanya perbaikan, namun unsur pelanggarannya tetap harus ditindak tegas. Masa pedagang kecil sampai harus didenda sementara ini malah diabiarkan begitu saja,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Cianjur, Irvan Nur Fauzi mengaku, untuk beberapa permasalahan atau pelanggaran yang terjadi di RSDH Cianjur, pihaknya masih harus mempelajari aturan dan akan menggelar rapat terlebih dahulu.

“Untuk soal RSDH yang menolak pasien, kita sudah klarifikasi dan pihak RSDH sudah melakukan perbaikan. Untuk persoalan lainnya kita akan mempelajarinya terlebih dahulu,” jelasnya saat dihubungi beritacianjur.com, Selasa (27/7/2021).

Terkait janji Dinkes Cianjur yang bakal segera bersurat ke RSDH Cianjur untuk permasalahan mempekerjakan dokter spesial PNS di jam kerja PNS, Irvan mengaku baru akan melayangkan surat besok (28/7/2021)

“Soal dokternya, itu organisasi profesi dan kepegawaiannya bukan urusan kita. Nah soal rumah sakitnya, nanti kita akan ada teguran tertulis. Saat ini kita masih mencari sanksi yang pas, masih harus digelar rapat dulu. Nanti kita akan klarifikasi dulu, baru ada teguran jika sudah terbukti,” terangnya.

Begitupun dengan persoalan adanya gedung di RSDH Cianjur yang belum mengantongi sejumlah izin, Irvan menegaskan pihaknya masih harus memperlajari permasalahan dan akan menggelar rapat.

“Sedangkan soal pasien yang dicovidkan, sudah jelas tidak bisa begitu saja didiagnosa tanpa tes Covid-19. Lalu surat pernyataan, itu sudah dijelas diperuntukkan bagi pasien yang sudah dites Covid-19 dan hasilnya positif. Terakhir soal SOP, harusnya dites saja dulu dan persoalan ini RSDH tidak melaporkan kepada kami. Jadi, kita akan cari apakah itu kesalahan personal atau manajemen?” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *