Beritacianjur.com – TERNYATA, tanah seluas 2.157 meter persegi yang dibeli Pemkab Cianjur dari Anita Sincayani, istri Plt Bupati Cianjur Herman Suherman pada 2017, yang diperuntukkan lahan parkir konstruksi aspal, belum juga dibangun.
Tak hanya belum berwujud lahan parkir, namun lokasinya pun berada di belakang dan lebih menjorok ke sebelah kiri, serta berada di belakang permukiman warga. Alhasil, ketika nantinya disulap menjadi lahan parkir, akses menuju lokasi pun tetap sulit.
Ditemui di ruangannya, Sekretaris Camat Cugenang, Neng Didi mengaku tidak mengetahui secara detail terkait lahan 2.157 yang diperuntukkan lahan parkir tersebut. Pasalnya, ia mengaku baru menjabat selama 2 bulan. “Coba tanya ke Pak Ade Junaedi, staf pelayanan umum,” katanya kepada beritacianjur.com, Senin (23/12/2019).
Sementara, Ade mengatakan, lahan tersebut memang ada namun belum dibangun menjadi lahan parkir. “Lahannya memang ada dan posisinya di belakang. Tapi belum dibangun dan baru direncanakan untuk dibangun lahan parkir. Luasnya bukan 2.157 m2, tapi 2.650 m2,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, pembelian kedua lahan milik istri Plt Bupati oleh Pemkab Cianjur pada 2017 untuk lahan tanah seluas 2.157 semakin janggal.
“Kejanggalan pertama, dalam hasil pemeriksaan BPK RI, lahan yang dibeli untuk lahan parkir itu luasnya 2.157 m2, lalu kenapa petugas kecamatan menyebutkan seluas 2.650 m2,” ungkapnya.
Tak hanya itu, sambung Anton, ketika ditotalkan dengan pembelian pertama seluas 2.000 m2, maka total yang dibeli Pemkab Cianjur seluas 4.650, padahal dalam sertifikat milik Anita Sincayani, lahan miliknya hanya seluas 4.050.
“Sebelumnya ketika berpatokan dengan hasil pemeriksaan BPK, ada kelebihan 107 m2. Sekarang, kelebihan pembeliannya bertambah menjadi 600 m2,” paparnya.
Anton menambahkan, kejanggalan lainnya berada pada lokasi lahan untuk parkir yang aksesnya sulit untuk dilalui dari tanah atau bangunan Kantor Kecamatan Cugenang. Selain itu, meski sudah dibeli sejak 2017, namun hingga saat ini belum juga dibangun menjadi lahan parkir.
“Pertanyaannya, ini perencanaannya seperti apa? Terkesan dipaksaan membeli karena lokasinya berada di belakang permukiman warga. Belum lagi, kenapa sampai sekarang belum dibangun juga?” katanya.
“Tak hanya itu, kita pakai logika saja, seberapa
penting sebuah kantor kecamatan memiliki lahan parkir seluas 2.650 m2. Jadi
pertanyaannya, pembelian lahan milik istri Plt Bupati ini berdasarkan kebutuhan
atau memaksakan agar lahannya harus dibeli semua? Dugaannya sudah semakin
kuat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, data mengejutkan yang diungkapkan Pusat Kajian Kebijakan Publik, CRC, yang menggambarkan adanya kejanggalan baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Kecamatan Cugenang, langsung menjadi sorotan publik.
Betapa tidak, data dari CRC yang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2018, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut, memperlihatkan adanya kelebihan pembelian lahan seluas 107 meter persegi, serta diketahui lahan parkir yang dibangun di atas tanah seluas 2.157 meter persegi tak ditemukan keberadaannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Masyarakat Peduli Cianjur (MPC), Jajang Supardi menegaskan, seharusnya hasil pemeriksaan BPK RI yang menggambarkan banyaknya kejanggalan semakin mempermudah aparat penegak hukum (APH) dalam penyelidikannya.
“Data dari CRC sudah sangat jelas menunjukkan adanya kejanggalan dan pelanggaran. Apalagi data-data sebelumnya juga sudah kuat menunjukkan adanya dugaan korupsi. Data mana lagi yang bisa didustakan? Seharusnya APH tak menemukan kesulitan dalam mengusut tuntas kasus yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur dan istrinya, serta sejumlah pejabat lainnya,“ tutupnya.(gie)