Polisi Larang Masyarakat Gunakan Petasan Selama Nataru, Kembang Api Boleh Asal Ada Izin

BERITACIANJUR.COM – Polisi secara tegas melarang masyarakat untuk menggunakan petasan selama perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat hanya dapat menggunakan kembang api selama perayaan Nataru tersebut.

“Kalau petasan tidak boleh,” ujar Dedi mengutip laman polri.go.id, Sabtu (24/12/2022).

Ia mengatakan, pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat. Namun demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.

“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan,” jelasnya.

Penggunaan bunga api, sambungnya, harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.

“Selain petasan masyarakat juga diimbau tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan,” paparnya.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga sudah mewanti-wanti seluruh jajarannya untuk mengantisipasi ancaman terorisme selama pengamanan Nataru.

Ia menekankan, agar aksi teror seperti yang terjadi sebelumnya di Polsek Astana Anyar Bandung tidak lagi boleh terulang.

“Maka ke depankan deteksi dini dan preventif strike dan mencegah aksi-aksi teror,” jelas Kapolri.

Ia juga meminta agar seluruh personel gabungan melakukan pengetatan keamanan di pusat-pusat keramaian.

“Terlebih, di tempat-tempat yang berpotensi menjadi target serangan teroris,” tandasnya.(gap)

Baca Juga  Lagi, Petugas Damkar Cianjur Bantu Warga Lepaskan Cincin di Jarinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *