BERITACIANJUR.COM – Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menyebutkan insiden curanmor di Sukaluyu itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) dini hari sekitar pukul 04.14 Wib.
Tak perlu waktu lama, Satreskrim Polres Cianjur bersama jajasan Polsek Sukaluyu akhirnya berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari empat orang yang diamankan itu, ada satu orang yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum berinisial HS berumur 15 tahun. Kini HS sudah kami titipkan di Yayasan Bahtera Bandung,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Fajri, HS ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dikarenakan diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan, pengancaman, dan perampasan terhadap korban.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, yang pertama jelas ada satu unit sepeda motor hasil curian dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Selain itu juga ada dua bilah celurit yang diamankan,” ungkapnya.
Fajri mengaku saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya rencana penjualan sepeda motor hasil dari kejahatan tersebut kepada pihak lain.
“Untuk sementara status sepeda motor korban tersebut masih berada di dalam lingkaran pelaku saat kita amankan. Namun, kita masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada indikasi rencana penjualan ke penadah lain,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Fajri menyebutkan pelaku dikenakan Pasal 479 ayat (1) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Untuk kejadian tersebut, kita mengenakan Pasal 479 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya.(zal)







