BERITACIANJUR.COM – Tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU), menyampaikan kekecewaannya usai gugatan praperadilan ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (12/8/2025)
Salah satu kuasa hukum Dadan Ginanjar, O. Suhendra Esa, menilai banyak kelemahan dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. Pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut tidak ditanggapi hakim saat sidang praperadilan dan seluruhnya dianggap sudah masuk ke dalam pokok perkara,
“Dalam hasil sidang ini kami kecewa, padahal banyak lubang-lubang kelemahan penyidikan kejaksaan, seperti kerugian negara yang tidak jelas perhitungannya. Namun, hakim menyatakan hal itu harus dibuktikan di pokok perkara, mengingat sidang praperadilan ini tidak bisa banding,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti penggunaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 27 Tahun 2018 yang sudah dicabut, tetapi masih dijadikan dasar dalam proses hukum oleh Kejari Cianjur.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti soal ketidakjelasan saat perhitungan kerugian negara senilai Rp8 miliar yang tidak dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun digunakan oleh kejaksaan.
“Seharusnya yang dipakai untuk perhitungan kerugian negara itu wajib oleh BPK kalau mengikuti pasal, namun hakim menjawabnya hal itu sudah masuk pokok perkara,” ungkapnya.
Meski kecewa dengan hasil sidang tersebut, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dan langkah selanjutnya akan mempersiapkan pembuktian di persidangan pokok perkara, untuk berupaya membebaskan kliennya.
“Kami tetap menghormati keputusan hakim. Kami tinggal fokus saja langkah ke depannya untuk pembuktian di pokok perkara karena kami melihat masih banyak celah dan kesalahan penyidikan kejaksaan saat menetapkan klien kami,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan Rumah Dadan Ginanjar Tak Etis
Tak hanya kecewa karena gugatan praperadilan kliennya ditolak hakim, tim kuasa hukum Dadan Ginanjar juga menilai penggeledahan yang dilakukan Kejari Cianjur tidak etis.
Seperti diketahui, saat sidang praperadilan masih berlangsung, Kejari Cianjur menggeledah rumah milik Dadan Ginanjang yang berlokasi di Kampung Cibenda, Desa Sukasati, Kecamatan Warungkondang, Cianjur, Senin (12/8/2025) lalu.
Menurut Suhendra, penilaian tidak etis karena penggeledahan yang dilakukan kejaksaan saat sidang praperadilan masih berlangsung.
Meski tindakan tersebut tidak melanggar KUHP, sambung dia, namun dinilai kurang etis dan berpotensi menjadi tekanan psikologis.
“Penggeledahan dilakukan kemarin sekitar pukul 10.00 sampai 13.00 WIB, padahal saat itu kami masih menjalani sidang praperadilan. Kami langsung sampaikan keberatan ke hakim agar dicatat,” ucapnya, Selasa (12/8/2025).
Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan saat sidang praperadilan berlangsung dianggap tidak menghormati jalannya sidang.
“Keberatan lainnya, terdapat indikasi bentuk tekanan psikologis terhadap DG. Lalu, apabila hakim mengabulkan permohonan pihak pemohon, maka penggeledahan tersebut menjadi batal secara hukum,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, Selasa (12/8/2025).
Dalam proses sidang putusan praperadilan, Hakim Praperadilan PN Cianjur, Fitria Septriana, menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur saat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PJU sudah sesuai prosedur.(gil)







