BERAWAL dari penemuan mayat tanpa identitas di tebing di wilayah Kecamatan Sukanagara, Cianjur, akhirnya kasus pembunuhan seorang debt collector asal Batujajar, Kabupaten Bandung Barat bernama Jenal Ompusunggu Aritonang terungkap.
Mayat korban ditemukan pada Kamis (26/9/2019) lalu. Sementara Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku berinisial ANA alias Ahek dan CK alias Maung.
Tak hanya itu, kepolisian juga berhasil menangkap saksi berinisial D sebagai penadah sepeda motor, W dan P sebagai penadah handphone, serta tiga orang lainnya yakni berinisial P, A dan HY.
Kapolres AKBP Juang Andi Prianto mengatakan, tersangka melakukan pembunuhan berencana di kediaman ANA di Perum Bumi Asri, Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
“Pembunuhan dilakukan menggunakan kayu balok pada bagian kepala belakang oleh ANA dan CK. Kemudian tersangka memukul korban pada bagian pelipis dan menendang wajah,” ujar Juang kepada wartawan saat Konferensi Pers di Polres Cianjur, kemarin
Sebelum akhirnya dibuang ke tebing atau jurang di wilayah Sukanagara Cianjur, sambung Juang, tersangka membawa mayat korban dengan menggunakan mobil Honda Brio. Mereka berputar-putar di daerah Cililin Gunung Halu hingga akhirnya ke Cianjur. Juang menerangkan, motif pembunuhan dilakukan karena tersangka Ahek dililit hutang Rp150 juta.
Menurut pengakuan tersangka Ahek, ia kesal terhadap korban karena selalu menagih dengan nada tinggi dan kerap mengajak berduel, dengan jaminan jika tersangka Ahek menang maka hutang lunas. Akhirnya Ahek memilih untuk membunuh korban dengan mencarikan dukun santet kepada CK dengan upah Rp10 juta.
Puncaknya pada 2 September, korban datang untuk menagih lagi dengan memaksa akan menyita rumah Ahek. Di lokasi kejadian, CK yang sudah diperintah Ahek langsung melancarkan aksi pembunuhan.
“Hutang saya sebenarnya Rp40 juta tapi dia (korban) meminta Rp150 juta. Saya juga merasa sakit hati karena korban menagih sambil mengancam akan melaporkan kepada istri saya. Korban juga berniat mempermalukan saya di sekolah tempat istri mengajar,” katanya.
Atas perbuatannya, Ahek bersama CK dijerat Pasal 340 KUHPidana subsidir Pasal 339 KUHPidana, dan lebih Subsidir Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara.(wan)