BERITACIANJUR.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susi Susilawati menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menambah jumlah rombongan belajar (rombel) di jenjang SMA dan SMK negeri pada tahun ajaran 2025/2026.
Susi menilai, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang dari berbagai aspek, terutama kesiapan sarana prasarana dan tenaga pengajar.
“Menurut saya, kita harus menganalisis dulu apakah sarana dan prasarananya cukup atau tidak untuk menampung tambahan siswa di sekolah negeri. Kapasitas guru pun harus diperhatikan, apakah memadai atau justru akan kewalahan,” ujar Susi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas proses belajar mengajar jika terjadi penambahan jumlah siswa per kelas. Menurutnya, perlu diperhatikan apakah peningkatan jumlah siswa akan berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran.
“Apakah dengan satu guru, tetapi jumlah siswanya bertambah, proses belajar mengajar akan tetap efektif? Itu harus jadi perhatian,” lanjutnya.
Susi menambahkan, meskipun kebijakan ini berasal dari pemerintah provinsi, analisis juga harus dilakukan oleh para praktisi pendidikan di tiap kabupaten/kota, khususnya terkait ketersediaan ruang kelas, kesiapan guru, serta faktor-faktor pendukung lainnya.
Ia juga mengingatkan soal potensi dampak terhadap sekolah swasta. Menurutnya, penambahan rombel di sekolah negeri bisa mengakibatkan berkurangnya jumlah siswa di sekolah swasta.
“Kita juga harus memikirkan sekolah swasta jangan sampai dari tahun ke tahun itu terus merosot dan berkurang,” ucapnya.
Terkait tujuan kebijakan tersebut Susi juga mempertanyakan target sasarannya, ini untuk menampung anak-anak yang putus sekolah.
“Kalau anak-anak putus sekolah itu biasanya latar belakangnya masalah ekonomi atau finansial keluarga. Jadi perlu juga ada kebijakan lanjutan di tingkat kabupaten untuk menyesuaikan kondisi ini,” tegasnya.
Susi menyarankan, agar Pemprov Jabar melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan ini diterapkan, dengan melibatkan masukan dari kabupaten/kota.
“Kebijakan ini memang ranah provinsi, tapi pelaksanaannya di kabupaten. Maka wajar jika kami juga memberikan masukan agar hasilnya benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.(iky/gap)









