Sopir Audi A6 Resmi Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Sebut Sugeng Jadi ‘Kambing Hitam’ yang Empuk

BERITACIANJUR.COM – Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi A6 sekaligus tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Unsur Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni kini resmi ditahan.

“Iya sudah ditahan malam tadi,” ujar Doni mengutip Detikcom, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan pasal 21 ayat 1 KUHAP, dimana alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan alasan objektifnya ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Itu jadi pertimbangan kita lakukan penahanan, berdasarkan alasan subjektif dan objektif pada pasal 21 ayat 1 (KUHAP),” jelasnya.

Doni menyebutkan, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Ditahan selama 20 hari masa tahanan, kalau nanti dalam masa pemeriksaan apakah berkasnya sudah selesai, lalu kita proses pelimpahan perkara ke penuntut umum,” tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Unsur Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

“Terakhir kemarin 13 saksi, sudah dilakukan pemeriksaan dan juga alat bukti sudah dilengkapi termasuk juga hasil pemeriksaan dari Tim Forensik, Tim Inafis berkaitan dengan kendaraan Audi yang di bawahnya terdapat goresan-goresan,” bebernya.

Sugeng Sempat Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, SG (41), sopir Audi A6 (sebelumnya disebut A8) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi Unsur Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

Menurutnya, penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti yang berhasil dikumpulkan pihak kepolisian.

“Pemeriksaan menggunakan scientific investigation, pemeriksaan inafis, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, ini ada persesuaian. Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut dan sekarang sudah menjadi barang bukti,” ujar Ibrahim saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga  Ditanya soal Ratusan Bidan PTT Belum Digaji, Bupati Cianjur: Kerja Dulu

Ia menuturkan, pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural, sesuai dengan aturan penyidikan perkara kecelakaan lalulintas.

Sehingga, lanjutnya, dilakukan gelar perkara pada Sabtu (28/1/2023) pukul 09.00 Wib dan menetapkan sopir Audi A6 berinisial SG sebagai tersangka.

SG disangkakan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, pihaknya berupaya melakukan penangkapan terhadap SG, namun ada upaya melarikan diri sehingga petugas menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa Hukum Sebut Sugeng ‘Kambing Hitam’ yang Empuk

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum keluarga Selvi Amalia dan Sugeng, Yudi Junadi mengatakan, aparat negara telah berhasil menahan ‘kambing hitam’ yang empuk.

“Melalui klaim scientific investigation, alat bukti, yuridis normatif akhirnya aparat negara dalam perkara tabrak lari Selvi Amalia, berhasil menahan ‘kambing hitam’ yang empuk bernama Sugeng Guruh Gautama, seorang buruh sopir dari Bekasi,” tulis Yudi mengutip akun Instagramnya, Senin (30/1/2023).

“Setelah dinyatakan DPO tanpa melalui tahapan panggilan dan penetapan tersangka,” lanjutnya.

Menurutnya, tabrak lari Selvi yang terjadi saat iring-iringan pejabat besar yang sedang menjalankan tugas negara menambah korban baru, kriminalisasi, dan ketidakadilan.

“Maafkan saya Selvi, dosenmu yang tua ini belum bisa mengungkap pelaku yang sejati. Dan saya tahu di syurga sana kamu bersedih. Lagi-lagi orang miskin jadi korban kejahatan struktural,” jelasnya.

Yudi juga mengungkapkan, hukum sekadar alat penguasa untuk melegitimasi kuasanya. Ia pun mengenang diskusi kecil tentang segala hal sambil makan ikan bakar dari hasil uang gaji Selvi sebagai kasir akan menjadi kenangan.

“Cita-citamu untuk menjadi Notaris, magang di YLBHI, dan Kontras pasti tercapai di keabadian,” ucapnya.

Baca Juga  Pergantian Status PPKM ke Level 3, Penyekatan dan Aktivitas Warga Dilonggarkan

“Untuk Sugeng Guruh Gautama, sopir Audi yang bekerja baru seminggu tetaplah semangat. Istrimu yang akan melahirkan selalu berdoa. Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri. Kesedihan Selvi dan Sugeng adalah kesedihan kita semua. Kita optimis the rule of law tetap kokoh. Kita masih memiliki orang baik, jujur, dan bernyali,” tambahnya.

Tolak Jadi Tersangka Tabrak Lari, Sopir Mobil Audi Datangi Mapolres Cianjur

Sesaat setelah penetapan tersangka pada Sabtu (28/1/2023), Sugeng didampingi tim kuasanya mendatangi Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni.

Sugeng selaku sopir Audi A6 membantah tuduhan yang ditudingkan polisi kepadanya. Ia mengaku, melintas di lokasi kejadian dan melihat Selvi yang sedang mengendarai sepeda motor oleng usai menabrak angkot.

Namun, SG sama sekali tidak menabrak Selvi karena langsung menghindar. Dirinya juga membantah menerobos masuk iring-iringan mobil pengawalan seperti yang diungkapkan Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan.

Sebab, ia berani masuk konvoi pengawalan setelah mendapat izin dari bosnya yang merupakan anggota polisi.(gap/bbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *