BERITACIANJUR.COM – Untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban di kawasan Pasar Cipanas, Ketua DPRD Cianjur, Metty Triantika, menegaskan pihak terkait harus segera melakukan penataan parkir.
Kesemrawutan di kawasan Pasar Cipanas, sambung dia, sudah mendapatkan perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Harus ditumbuhkan budaya tertib. Kondisi parkir di kawasan Pasar Cipanas yang semrawut telah menurunkan kenyamanan pengunjung pasar. Ini menjadi PR besar kita bersama,“ ujarnya saat acara Temu Tokoh di Desa/Kecamatan Cipanas, Selasa (15/4/2025).
Pada acara temu tokoh tersebut, turut hadir Kepala Desa Cipanas, M. Agus Sahputra, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh budaya, serta perwakilan dari Dinas Perhubungan Cianjur.
Karena menilai hal tersebut merupakan PR bersama, Metty mengajak seluruh elemen masyarakat untuk secara serius menyikapi dan mencari solusi konkret terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, penataan parkir bukan hanya urusan teknis, melainkan cerminan dari perilaku kolektif masyarakat.
“Tak sekadar sosialisasi yang masif dan penataan yang baik, rencana ini juga perlu dukungan dari para tokoh masyarakat, saya yakin perubahan ke arah yang lebih baik sangat mungkin kita capai,” ungkapnya.
Selain penataan, sambung dia, kesadaran hukum merupakan pondasi utama dalam upaya membangun kesejahteraan bersama.
Metty menegaskan, lahan parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan bagian dari sistem tata kota, sistem transportasi, dan yang tak kalah penting sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Eri Haryanto, menyebutkan seluruh penyelenggara fasilitas parkir wajib memiliki izin resmi sesuai dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2024.
“Izin penyelenggaraan fasilitas parkir berlaku selama dua tahun dan wajib diperpanjang. Izin ini diberikan kepada pelaku usaha yang mengelola pelataran, taman parkir, atau gedung parkir dengan luas di atas 100 meter persegi,” ujarnya.
Terkit pengajuan izin, sambung dia, telah terintegrasi melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach), dan pelaku usaha wajib memiliki KBLI 52215. Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi teknis di lapangan sebelum rekomendasi dikeluarkan.(gil)







