Soroti Pelanggaran dan Perizinan, GNPK-RI Segera Telusuri Kepemilikan RSDH Cianjur

BERITACIANJUR.COM – GERAKAN Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, akan segera menelusuri sejumlah pihak yang tergabung dalam kepemilikan Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur. Ada Apa?

Ketua GNPK-RI Jabar, Nana Supriatna Hadiwinata menegaskan, hal itu dilakukan menyusul banyaknya permasalahan yang terjadi di satu-satunya rumah sakit swasta di Cianjur tersebut, mulai dari persoalan penolakan pasien Covid-19, mengcovidkan pasien yang belum dites Covid-19, mempekerjakan dokter PNS di jam kerja PNS, hingga persoalan sejumlah perizinan.

“Dalam waktu dekat, kami akan menelusuri siapa saja sebenarnya dalam kepemilikan RSDH Cianjur. Apabila nanti ternyata ada temuan terkait dugaan persekongkolan, maka kami akan merekomendasikan kepada Kemenkes agar keberadaan RSDH ditinjau ulang bila sudah berizin,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (28/7/2021).

Jika terbukti sejumlah izin belum dikantongi RSDH, sambung Nana, maka Kementerian Kesehatan harus segera menindak tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku terntang perizinan, baik pendirian maupun izin operasionalnya.

Terkait kinerja Dinas Kesehatan dan Bupati Cianjur, ia mengaku senada dengan Direktur CRC, Anton Ramadhan yang menilai Dinkes ‘mandul’ dan Bupati Cianjur omong doang (omdo). Bahkan, ia menilai Dinkes Cianjur sangat lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan RSDH Cianjur.

“Bahkan sebenarnya bukan lamban lagi, tapi Dinkes Cianjur terkesan pembiaran. Termasuk Bupati Cianjur yang juga belum berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap RSDH, yang pernah dijanjikannya,”

Nana mengingatkan Bupati Cianjur bahwa kepala daerah merupakan pejabat publik yang segala ucapannya harus bisa dipertanggungjawabkan di mata publik, khususnya di hadapan masyarakat Cianjur.

“Ini harus segera bisa tuntas. Bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan lebih baik jika hal seperti ini terus terjadi di Pemkab Cianjur?” pungkasnya.

Baca Juga  Pendakian ke TNGGP Kembali Dibuka, Ratusan Pendaki Langsung 'Muncak'

Sebelumnya, Dinkes Cianjur dianggap lamban dalam menangani permasalahan dan pelanggaran yang sudah terbukti terjadi. Salah satunya sejumlah permasalahan yang tengah terjadi di Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur.

Hal tersebut dilontarkan langsung Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Menurutnya, respon dari Dinkes Cianjur sudah jelas sangat lambat, padahal sejumlah pelanggaran sudah jelas terbukti.

“Simpel, patokannya aturan perundang-undangan, pelanggaran sudah terbukti tapi Dinkes Cianjur seperti “mandul” dan tak berkutik. Dari awal masalah muncul, bahasanya cuma akan evaluasi akan bersurat, tapi hingga saat ini tidak ada realisasi. Kesannya seperti takut, atau mungkin ada hubungan khusus dengan pelanggar?” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (27/7/2021).

Anton membeberkan permasalahan dan pelanggaran yang terjadi di RSDH Cianjur, antara lain sempat adanya pengumuman menolak pasien Covid-19; gedung rumah sakit tak berizin; RSDH Cianjur mempekerjakan dokter spesialis PNS di jam kerja PNS; mengcovidkan pasien yang belum dites Cocid-19; serta kasus menyuruh pasien yang belum dites Covid-19 untuk menandatangi “Surat Pernyataan Menolak Perawatan Pasien Covid-19”.

“Sebenarnya sanksi tegasnya tidak harus seperti ancaman Bupati Cianjur yang akan mencabut izin operasional, tidak perlu, tapi pelanggaran tetap harus ditindak tegas, aturan tetap harus ditegakkan, agar ada efek jera untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. Jadi dugaan dan penilaian saya, Dinkes ini ‘mandul’ dan bupatinya cuma ‘omdo’,” tegasnya.

Anton menegaskan, penilaiannya terhadap Dinkes Cianjur dan Bupati Cianjur bukan tanpa alasan. Namun realitanya, sambung dia, sejak munculnya permasalahan RSDH menolak pasien Covid-19 pada awal bulan lalu, tindakan Dinkes dan Bupati Cianjur hingga saat ini tidak jelas.

“Logikanya sederhana, ketika ada pelanggaran, maka seharusnya didorong agar adanya perbaikan, namun unsur pelanggarannya tetap harus ditindak tegas. Masa pedagang kecil sampai harus didenda sementara ini malah diabiarkan begitu saja,” ucapnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *