BERITACIANJUR.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur, Cicih Permasih, menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah didistribusikan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Cianjur.
“Masyarakat bisa melakukan konfirmasi dan memperoleh SPPT PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) melalui kantor desa masing-masing,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (19/5/2026).
Ia memberitahukan pembayaran PBB-P2 kini sudah semakin mudah dan praktis. Selain bisa melalui Bank bjb dan PT Pos Indonesia, sambung dia, pembayaran juga bisa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Selain itu juga pembayaran bisa melalui Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Tokopedia, LinkAja, OVO, Blibli, Traveloka, serta Shopee,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar membayar PBB-P2 tepat waktu sebelum jatuh tempo, yakni pada 30 September 2026.
“Dari pajak yang kita bayarkan, pembangunan daerah dan pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Cianjur bisa terus berjalan lebih baik,” pungkasnya.(gil)





