Tegas! KAI Pecat dan Ganti Pegawai Honorer yang Jual Sabu di Ciranjang

BERITACIANJUR.COM – Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, pihaknya tidak mentolelir sedikitpun tenaga kerja yang berkaitan dengan narkoba.

Ia menegaskan, sudah memberhentikan sekaligus meminta penggantian tenaga honorer tersebut pada vendor untuk menggantikan tugas FS sebelumnya.

“KAI Daop 2 tidak mentoleransi tenaga kerja yang tersangkut Narkoba, terkait dengan kasus ini KAI Daop 2 Bandung telah resmi membuat surat penggantian tenaga honorer dimaksud,” ujarnya.

“Karena yang bersangkutan statusnya adalah pegawai honorer, maka terkait pembinaannya diserahkan kepada pihak ketiga sebagai vendor yang bekerja sama dengan KAI Daop 2 Bandung dalam bidang. penyedia jasa tenaga kerja,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, FS (30) ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Rumah Sakit Pasanggrahan, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Cianjur.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama menuturkan, penangkapan FS berdasarkan laporan masyarakat di mana ada seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor.

“Jadi pemotor ini bolak-balik di belakang sekolah SD di Desa Ciranjang. Kemudian kami turunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Septian.

Polisi pun memergoki FS tengah mengambil sesuatu di rerumputan di belakang sekolah, ia pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Cianjur.

“Jadi pelaku berinisial FS ini mengambil sebuah bungkus rokok di rerumputan di belakang sekolah. Setelah kami periksa, ternyata isinya sebuah paket sabu seberat 4,75 gram,” jelas Septian.

Menurutnya, di dalam tas yang dibawa pelaku juga ditemukan rompi bertuliskan JJ Daops 2 Bandung. Diduga pelaku tersebut mengambil paket barang haram yang akan diedarkan setelah pulang bekerja.

“Ditangkapnya tadi malam, ditemukan juga rompi KAI. Kemungkinan dia baru pulang kerja dan mengambil sabu tersebut untuk diedarkan kembali dalam paket kecil,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan

Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *