BERITACIANJUR.COM – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur, Yudha Azwar, buka suara soal keluhan masyarakat atau wisatawan yang videonya beredar di media sosial, terkait diberlakukannya kembali tiket masuk kawasan wisata Cibodas.
Yudha menegaskan, sebelum diberlakukan pada Kamis (14/5/2026), pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan uji coba penerapan tarif retribusi kawasan wisata Cibodas tersebut.
“Iya kami sudah melakukan uji coba dulu pada Maret 2026 lalu. Berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP), penerapannya sempat ditunda. Lalu dari RDP terbaru, diputuskan untuk mulai diterapkan sejak 14 Mei 2026,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan, penerapan tarif tiket masuk sebesar Rp7.000 berdasarkan pada peraturan daerah (Perda) tentang retribusi. “Tarif Rp7.000 itu hanya untuk pengunjung per orang. Jadi kendaraannya tidak dihitung,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Yudha juga menegaskan tak ada pungutan lainnya di dalam kawasan. Alhasil, ia meminta agar masyarakat atau wisatawan segera melapor jika menemukan adanya pungutan lain selain yang diberlakukan,
“Jika ada pungutan di dalam kawasan, pelakunya akan segera ditindak. Kami tegaskan, tak ada lagi biaya parkir atau apapun di dalam kawasan. Jadi segera melapor jika menemukan adanya pungutan,” tegasnya.
Saat ditanya terkait pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan pungutan retribusi, Yudha menyampaikan , semua petugas tiket dari Disbudpar Cianjur dan bukan dari pihak ketiga. “Jadi uangnya langsung masuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Ia mengungkapkan, target PAD sebesar Rp2,4 miliar. Alhasil, pihaknya mulai menerapkan tiket masuk meskipun kerja sama dengan berbagai lembaga di dalam kawasan wisata Cibodas belum berjalan.
“Jadi sebenarnya kami menginginkan agar penerapan retribusi bisa digabung dengan tiket masuk wisata yang ada di kawasan Cibodas. Tapi hingga saat ini belum mendapatkan kesepakatan. Sambil menunggu kesepakatan terjalin, kita terapkan dulu karena kan harus mengejar target PAD dari retribusi wisata,” tuturnya.
Jika ada masyarakat yang mempertanyakan penerapan retribusi tersebut, Yudha mengaku pihaknya sangat terbuka untuk berdiskusi sekaligus memberikan penjelasan.
“Hal yang pasti, penerapan retribusi tersebut sesuai Perda tentang Retribusi. Jadi kami tetap terapkan. Soal reaksi dari masyarakat, nanti petugas kami akan memberikan penjelasan,” pungkasnya.(gil)








