Tim Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi PJU Layangkan Gugatan Praperadilan, Ini Tanggapan Kejari Cianjur

BERITACIANJUR.COM – Tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, mantan kepala Dishub Cianjur yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, melayangkan gugatan praperdilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (29/7/2025).

Salah seorang kuasa hukum Dadan Ginanjar, Unang Margana membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah melayangkan gugatan praperadilan ke PNC Cianjur dan saat ini tinggal menunggu hasil jadwal keputusan sidang.

“Iya tadi kami sudah daftarkan gugatan ini ke PN Cianjur dan jadwal sidang selanjutnya kira-kira akan digelar 7 hari ke depan,” ujar Unang saat ditemui beritacianjur.com di halaman Kantor PN Cianjur.

Unang menegaskan, alasan pihaknya melakukan gugatan praperadilan karena dinilai adanya prosedur yang tidak sesuai dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, yang menyeret nama kliennya, Dadan Ginanjar.

“Jadi kami menilai ada hal-hal yang tidak sesuai, makanya kami mengajukan gugatan praperadilan ini. Hak-hak ini juga sudah jelas diatur dalam Undang-Undang,” tuturnya.

Tim kuasa hukum Dadan Ginanjar lainnya, Oden Muharam, menilai kerugian negara yang disampaikan oleh Kejari saat penetapan tersangka pada Kamis (24/7/2025) lalu, dianggap memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap kliennya.

“Saat awalnya disampaikan Rp40 miliar kemudian jadi Rp8 miliar, itu tentunya membuat seolah uang itu digunakan secara pribadi oleh klien kami, sehingga menimbulkan pandangan negatif karena angka yang cukup fantastis,” imbuhnya.

“Walaupun memang kejaksaan memiliki kewenangan untuk perhitungan, namun sebagai auditor tentunya ada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK),” tambahnya.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, namun Kejari Cianjur juga harus mengimbanginya dengan penetapan tersangka dan penetapan nilai kerugian yang sesuai prosedur.

“Tentunya kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan oleh kejaksaan, namun kami mengharapkan tahapan prosedurnya yang sesuai,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengeklaim tahapan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Bahkan hal itu dapat diperhitungkan, jika merujuk pada waktu proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang memakan waktu cukup lama.

“Pada akhirnya sampai penetapan tersangka kan memakan waktu cukup lama, artinya kami dari awal tidak buru-buru dan melakukan penyilidikan dengan seksama. Lalu jika pihak tersangka menggugat praperadilan ya Itu hak mereka, silakan saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur dan seorang konsultan perencanaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Kamin mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan intensif sejak Mei 2025 dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

“Jadi kami menemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka,“ ujarnya di Kantor Kejari Cianjur, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menyebutkan, penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan dua surat perintah penyidikan bernomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, serta surat bernomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.

Kamin mengungkapkan, kedua tersangka tersebut adalah DG, selaku pejabat pembuaat komitmen (PPK) yang saat ini aktif menjabat sebagai kepala di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta NIH, selaku konsultan perencanaan dalam proyek PJU.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *