BERITACIANJUR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia juga terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Usai menerima putusan vonis mati dari hakim, Ferdy Sambo pun langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat Brimob.
Selanjutnya, giliran istri Sambo, Putri Candrawathi yang tengah menanti vonis yang juga dijadwalkan digelar hari ini, Senin (13/2/2023) seusai persidangan Ferdy Sambo.(gap)