BERITACIANJUR.COM – Kuota jemaah haji Kabupaten Cianjur akan mulai mengalami penurunan secara siginifikan mulai tahun depan, dari asalnya 1.305 orang kini hanya 59 orang saja.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Cianjur, Rian Fauzi mengungkapkan, penyesuaian dan pergeseran kuota untuk kabupaten/kota berdasarkan sistem waiting list atau daftar tunggu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
“Jadi untuk sekarang kuota kabupaten/kota sudah tidak lagi menggunakan jumlah penduduk muslim, serta sudah tidak ada lagi kuota kabupaten/kota namun yang ada kuota provinsi. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umroh Nomor 6 Tahun 2025,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, penyesuaian kuota dilakukan berdasarkan nomor urut pendaftar se-Jawa Barat yang berdampak adanya perubahan kuota di daerah termasuk kuota di Cianjur menjadi 59 orang.
Berkurangnya kuota haji tersebut, sambung dia, mengakibatkan waktu antrean pemberangkatan yang semula hanya 15-16 tahun mencapai 26 tahun.
“Mungkin dibandingkan daerah lain, Cianjur yang paling signifikan. Bahkan untuk satu kloter pemberangkatan pun tidak,” paparnya.
“Yang sudah daftar jadi mundur beberapa tahun, dan yang baru daftar bisa 26 tahun baru berangkat. Padahal sebelumnya antrean pemberangkatan hanya 15-16 tahun,” tambahnya.
Pihaknya pun sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan pimpinan agar kebijakan tersebut ditunda hingga 2027, sebab banyak calon jemaah yang awalnya masuk dalam kuota sebelum penerapan kebijakan baru telah bersiap-siap.
“Mereka kan tahunya akan berangkat tahun depan jika dengan kuota normal. Dan kebanyakan sudah melakukan persiapan sejak jauh hari,” ungkapnya.
“Baiknya yang tahun ini tetap dengan kuota normal, baru di tahun berikutnya dengan kebijakan baru. Calon jemaah pun akan lebih menerima sebab sudah tahu lebih awal,” tandasnya.(gap)









