BERITACIANJUR.COM – Selain karena kenaikan pajak penerangan jalan (PPJ) tanpa adanya sosialisasi terhadap warga masyarakat Cianjur, ternyata temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 terkait pajak daerah tersebut menjadi alasan LSM Prabhu Indonesia Jaya, berkomitmen untuk mengawasinya hingga tuntas.
Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik menegaskan, tak hanya berencana menggelar audiensi lanjutan yang mempertemukan langsung antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cianjur dengan PLN, pihaknya pun akan melakukan aksi besar-besaran jika permasalahannya tak kunjung terang benderang.
“Sebelumnya kan kita sudah melakukan audiensi terpisah. Pertama ke Bapenda lalu lanjut ke PLN. Tapi ternyata ada keterangan yang saling menyalahkan. Makanya akan kita langsung pertemukan semua pihak. Jika masih belum jelas, bila perlu kita gelar aksi karena ini berkaitan dengan kepentingan orang banyak,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan kejanggalannya sudah sangat jelas. Selain temuan BPK tahun 2023 terkait PPJ terindikasi terjadi kembali pada 2024, sambung dia, ditambah adanya kebijakan kenaikan tarif PPJ yang semula 6% menjadi 10% dari setiap transaksi pembelian atau pembayaran daya listrik, tanpa dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu.
“Di temuannya BPK-nya sangat jelas. Dengan tegas BPK menyebutkan sejumlah ketentuan atau peraturan sudah dilanggar Bapenda Cianjur. Nah, dugaan kuatnya, di tahun 2024 terjadi lagi hal serupa,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, peraturan yang dilanggar di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Bupati Cianjur Nomor 106 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Bapenda Cianjur; serta peraturan lainnya.
“Itu soal temuan BPK yang terindikasi terjadi lagi tahun ini. Nah, soal naik tarif PPJ di awal tahun ini, itu sudah jelas Bapenda sewenang-wenang menaikkan PPJ tanpa ada sosialisasi. Dugaan kejanggalannya semakin kuat karena naiknya dilakukan secara diam-diam. Ini wajib diusut tuntas,”paparnya.
Bukan hanya kalangan masyarakat saja yang tidak tahu perihal kenaikan PPJ yang awalnya 6% menjadi 10%, sambung dia, namun kalangan ASN dan para pejabat dinas di lingkungan Pemkab Cianjur tidak mengetahuinya.
“Mereka baru mengetahui ada kenaikan setelah ramai di pemberitaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kenaikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Cianjur membuat geram sejumlah kalangan. Apalagi kenaikan pajak daerah tersebut diduga dilakukan tanpa adanya sosialisasi.
Awalnya, PPJ di Cianjur sebesar 6 persen dari setiap transaksi pembelian atau pembayaran daya listrik. Namun sejak Februari 2024, besaran pajak naik menjadi 10 persen. Banyak warga yang tidak mengetahui kenaikan tersebut.
Ridwan (42), warga Sindangbarang misalnya. Ia mengaku tidak pernah tahu adanya kenaikan tarif PPJ. Menurutnya, kenaikan tarif apapun yang bebannya bakal dirasakan masyarakat seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu.
“Ya kesel karena tahu-tahu ada kabar naik. Pantesan yang biasanya beli token listrik Rp50 ribu itu cukup buat sebulan, sekarang jadi harus Rp100 ribu. Hal yang lebih heran lagi, pajaknya naik, tapi penerangan jalan di Cianjur belum ada perubahan, masih saja pada gelap,” ujarnya, Kamis (3/9/2024).
Sementara itu, Sekertaris Bapenda Cianjur, Ardian Athoillah menyebutkan, kenaikan pajak penerangan jalan umum yang saat ini masuk dalam kategori Pajak Barang Jasa Tertentu ditetapkan berdasarkan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif pada 2023 lalu.
“Disepakati saat itu nilai pajak penerangan jalan menjadi 10 persen. Jadi, sektor pajak tersebut dinaikkan dengan pertimbangan adanya penurunan nilai pajak di sektor lainnya.
Dengan naiknya PPJ, sambung Ardian, potensi pajak dari sektor tersebut juga naik dari yang semula Rp72 miliar pada 2023 lalu menjadi Rp78 miliar di tahun ini.
“Awalnya potensi pajak penerangan jalan itu Rp72 miliar. Namun di perubahan anggaran potensinya dinaikkan jadi Rp78 miliar,” sebutnya.
Terkait sosialisasi, Ia mengakui hal itu memang belum dilakukan secara menyeluruh. Namun Ardian menegaskan jika hal itu bukan karena kesengajaan ataupun terdapat maksud tertentu.
“Sebenarnya sosialisasi sudah, tapi belum menyeluruh. Belum optimal, sehingga masih banyak yang belum tahu. Ini jadi masukan untuk kami agar menyosialisasikannya lebih luas lagi,” ucapnya.
Terpisah, Asisten Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN Cianjur, Nurcahyaningsih menyebut tahapan sosialisasi bukan merupakan ranah PLN, sebab yang berhak melakukan hal itu hanya pihak yang membuat regulasi penetapan tarif PPJ.
“Jadi tahapan sosialisasi itu bukan produk yang dikeluarkan PLN, dan hal itu kembali lagi ke tupoksinya siapa pemberi atau pengeluaran produk. Itulah yang berhak melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.(gil)