BERITACIANJUR.COM – Pernyataan Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian yang mengeklaim predikat Universal Health Coverage (UHC) masih berjalan menuai sorotan.
Seorang aktivis, Hendra Malik, menilai pernyataan bahwa UHC di Cianjur tidak dicabut merupakan retorika penyesatan publik atau blunder komunikasi, yang bertolak belakang dengan kenyataan pahit di lapangan.
“Kami menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah melakukan pembiaran dan kelalaian terstruktur yang mengancam keselamatan jiwa rakyat miskin,” ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, sejak berlakunya penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), ratusan warga kurang mampu di Cianjur terlunta-lunta saat membutuhkan akses medis darurat di puskesmas maupun rumah sakit.
“Anggaran daerah bisa diatur ulang, tetapi nyawa rakyat yang hilang tidak bisa dikembalikan. Bupati Cianjur jangan bermain kata di media sosial saat rakyatnya bertaruh nyawa di pintu rumah sakit,” ungkapnya.
Hendra menegaskan, klaim Bupati Cianjur bahwa UHC tidak dicabut terkesan kontradiktif dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 400.7/x/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
“Di lapangan, terutama warga masyarakat kurang mampu mengalami kebingungan saat mendapati status BPJS Kesehatan mereka mendadak tidak aktif ketika hendak berobat,” ucapnya.
Ketika kondisi memprihatinkan tersebut terjadi, sambung dia, Bupati Cianjur menyampaikan bahwa yang dihapus atau dinonaktifkan kepesertaan BPJS PBI hanyalah mereka yang sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan yang berubah status ekonominya menjadi meningkat atau sudah terjamin oleh penjamin yang lain.
“Tindakan Pemkab Cianjur yang menghentikan atau membatasi jaminan kesehatan warga secara mendadak tanpa jaminan penanganan transisi, jelas melanggar serangkaian ketentuan hukum tertinggi di Republik Indonesia,” terangnya.
Hendra menyebutkan, Bupati Cianjur harus tahu dan paham terkait perbedaan UHC Prioritas dan UHC Cut Off, agar tidak salah memahami dan tidak dibohongi bisikan menyesatkan yang akhirnya salah dalam menentukan dan membuat kebijakan.
Ia memaparkan, UHC Prioritas (Non-Cut Off) aktivasinya instan. Kepesertaan warga yang belum terdaftar atau yang kartunya nonaktif/menunggak bisa langsung aktif pada hari yang sama saat dibutuhkan (biasanya untuk pasien gawat darurat atau rawat inap).
“Tanpa masa tunggu. Pasien tidak perlu melewati masa inden atau masa tunggu aktivasi, misalnya 14 hari. Iuran atau pengaktifan dibantu oleh anggaran pemerintah daerah bagi warga kurang mampu yang memenuhi syarat,” terangnya.
Sedangkan untuk UHC Cut Off, lanjut dia, mengikuti aturan normal, yakni pendaftaran atau perpindahan kepesertaan baru berlaku setelah melewati batas waktu atau tanggal potong (cut off) bulanan dari sistem BPJS Kesehatan.
“Ada Masa Tunggu. Kartu tidak bisa langsung digunakan pada hari pendaftaran jika pasien mendadak sakit, melainkan harus menunggu proses administrasi selesai pada bulan berikutnya atau sesuai siklus ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, melalui akun Instagramnya, @dr.mohammadwahyu, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian membuat konten yang diunggah pada 8 Agustus 2026. Ia menjelaskan terkait predikat UHC pasca-terbitnya Surat Edaran Nomor 400.7/x/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
“Akhir-akhir ini banyak yang bertanya sama saya, kenapa program kesehatan dihentikan? Kenapa UHC dihentikan? Saya jelaskan, UHC bukanlah program melainkan status atau predikat yang diberikan BPJS berdasarkan cakupan, yang sumber anggarannya dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah,” kata Wahyu.
“Programnya sendiri bernama JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. saat ini Keduanya pun masih berjalan, program JKN berjalan dan status UHC pun masih berjalan,” tambahnya.
Ia pun menjelaskan perbedaannya, bahwa sebelumnya adalah UHC Non-Cut Off dan berubah menjadi predikat UHC Cut Off. Menurutnya, hal itu dikarenakan secara berkala pemerintah melakukan pendataan karena kondisi bisa berubah.
“Misal yang sebelumnya ekonomi baik jadi buruk, yang awalnya ekonominya di bawah menjadi meningkat, atau secara kependudukan ada yang lahir, meninggal, pindah domisili, dan lain-lain,” terangnya.
Ia menyebutkan, anggaran yang diamanahkan harus tepat sasaran dan berkeadilan, serta pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk membayarkan iuran bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Dalam hal ini masyarakat miskin, anak yatim yang tidak mampu, para orang tua, jompo yang sudah tidak berdaya dan tidak terperhatikan oleh keluarganya,” ucapnya.
Iuran BPJS yang rutin dibayarkan oleh pemerintah yang dinonaktifkan, sambung dia, hanya kepesertaan yang berdasarkan hasil verifikasi terbukti sudah meninggal dunia, sudah memiliki JKN aktif dari segmen lain, pindah domisili keluar dari Cianjur, atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan bersama Disdukcapil, Dinkes, Dinsos serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa masih berhak tapi datanya belum sesuai, dapat melakukan mekanisme verifikasi. Bisa melalui desa, kecamatan, dinsos, atau dinkes,” jelasnya.
Ia mengaku sudah memerintahkan kepada instansi terkait agar prosesnya dilakukan secepat mungkin. “Kami ingin anggaran daerah digunakan secara adil. Jangan sampai yang benar-benar miskin kehilangan kesempatan memperoleh JKN, karena anggarannya dipakai membiayai peserta lain yang sebenarnya sudah memiliki penjamin lain atau sudah tidak memenuhi syarat,” paparnya.
Wahyu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memahami persoalan tersebut.
“Kita bersama-sama berdoa, semoga kita selalu sehat, dihindarkan dari segala penyakit dan bahaya. Semoga Cianjur ke depan memilkiki rezeki yang lebih banyak agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara lebih luas,” pungkasnya.(gil)









