Banyak Kasus Dugaan Keracunan MBG, Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal di Gedung DPRD Cianjur, Ini Tuntutannya

BERITACIANJUR.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cianjur, turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa mendesak pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), di Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (2/10/2025).

Dalam aksinya, mereka melancarkan kritik lewat aksi teatrikal yang menggambarkan maraknya dugaan keracunan akibat MBG yang menimpa para pelajar di berbagai daerah terutama di Kabupaten Cianjur.

Mereka memeragakan para korban saat mengalami keracunan usai menyantap menu MBG yang dibagikan pihak penyedia dapur SPPG, lengkap dengan aksi penanganan para tim kesehatan. Bahkan, mereka menuliskan kalimat “Makanan Ini Beracun” di kertas yang ditempel di sebuah plastik hitam yang diperagakan sebagai wadah menu MBG.

Terpantau, dua orang mahasiswa mengenakan seragam SMA dan SMP tergeletak usai menyantap menu MBG. Bahkan ada juga yang menggunakan kostum berwarna putih dan memakai masker hidung, menggambarkan seolah mereka sebagai petugas SPPG sembari memberikan wadah menu MBG yang ditempel kertas dengan gambar tengkorak, hingga lengkap dengan aksi dramatis petugas kesehatan yang seolah tengah menangani para korban keracunan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Kabupaten Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, mengatakan tujuan utama pihaknya melakukan aksi unjuk rasa ini untuk mengungkapkan kepada pemerintah atas keresahan para orang tua siswa, yang mengalami kekhawatiran saat melihat banyaknya kasus keracunan massal.

“Dengan banyaknya kejadian keracunan massal yang menimpa para siswa-siswi tentu membuat khawatir para orang tua. Bahkan jika melihat kasus skala nasional, hingga saat ini sudah terdata jumlah korban sebanyak lima ribu lebih, dan di Jawa Barat sendiri posisinya tertinggi secara jumlah siswa yang keracunan,” ujar Rama kepada wartawan.

Kecemasan publik juga diperkuat dengan fakta kondisi di lapangan terkait kejadian keracunan khsusnya yang terjadi di Cianjur. Menurutnya, sejak April hingga September 2025 tercatat 165 siswa di Cianjur telah menjadi korban keracunan akibat MBG.

“Pola kejadian ini memperlihatkan bahwa persoalan bukan hanya pada satu sekolah atau satu penyedia, melainkan pada sistem pengawasan program yang lemah,” ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya menyampaikan 4 poin tuntutan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur. Salah satunya, menghentikan sementara seluruh distribusi MBG di Cianjur sampai adanya jaminan keamanan.

“Poin pertama itu kami sampaikan karena jika program yang berjalan tanpa evaluasi, itu hanya akan menambah korban. Artinya program ini harus ada jaminan keamanan, dan dampak yang baik,” imbuhnya.

Kemudian, ia menuturkan, Pemkab Cianjur harus melakukan audit terhadap seluruh vendor penyedia MBG dan membuka hasilnya secara transparan. Mengingat, dari ratusan jumlah total SPPG yang ada di Cianjur, hanya 4 dapur saja yang sudah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Dalam poin ini tentunya menjadi pertanyaan para publik untuk berpikir bagaimana berjalannya sebuah dapur tanpa persyaratan yang memenuhi, dan intinya Cianjur ini tidak siap untuk menjalankan program MBG ini, lantas perlu dievaluasi betul serta masyarakat harus mengetahui hal itu,” tuturnya.

Lalu dua poin lainnya, sambung dia, pemkab harus memastikan program MBG aman dan bergizi dengan memastikan angka kebutuhan gizi yang jelas. Serta memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan jaminan hak belajar yang nyaman di sekolah, agar anak-anak dapat kembali menikmati pendidikan tanpa adanya rasa takut.

“Kita banyak melihat makanan cepat saji seperti roti yang memang harganya murah dengan kisaran Rp2.000. Tentunya hal itu sangat memprihatinkan, bagaimana dengan spirit program ini untuk membangun generasi penerus bangsa yang lebih baik ke depan, dicederai dengan pemberian makanan yang gizinya tidak jelas,” paparnya.

Atas hal tersebut, Rama menegaskan, bahwa tanggung jawab hukum Pemkab Cianjur tidak dapat diabaikan seperti yang ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan dan Pasal 28C ayat (1) tentang pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan dan kesehatan.

“Lalu dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 12 menegaskan, bahwa pendidikan dan kesehatan adalah urusan pemerintah wajib pelayanan dasar. Artinya, pemda tidak bisa lepas tangan dan wajib bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan, pengawasan, serta evaluasi program MBG,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menilai akar permasalahannya tidak hanya berhenti pada kelalaian teknis. Menurut dia, terdapat indikasi kuat bahwa program MBG ini telah dijadikan ajang praktik penyalahgunaan anggaran, dan tercium sangat kental adanya intervensi politik.

“Jadi kita menduga banyak sekali pejabat-pejabat yang main di SPPG ini, nah ketika memang program ini kental intervensi politiknya, otomatis akan menyebabkan hilangnya kepercayaan publik, dan korupsi serta nepotisme kental di sana. Sebab, ini yang perlu kita awasi bagaimana anggaran yang besar ini bisa sampai dengan baik,” terangnya.

Ia menilai, program ini akan menjadi layak ketika dilanjutkan, asalkan harus ada evaluasi yang menyeluruh serta negara juga harus memberikan jaminan keamanan.

“Negara harus menjamin dasarnya apa jika memang program ini layak dilanjutkan. Sementara untuk saat ini saja ribuan korbannya jika dihitung keseluruhan. Maka ini harus wajib dievaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *