BERITACIANJUR.COM – Seorang pria di Kampung Pasirkunci RT 01 RW 11, Desa Nanggalamekar, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, melakukan perbuatan bejat terhadap putri kandungnya sendiri. Pria berinisial N (64) itu tega memerkosa anak kandungnya, SR (16) hingga tiga kali.
“Iya kakak dari korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciranjang dan anggota pun langsung menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Kapolsek Ciranjang AKP Yuddi Suharjo saat dihubungi, Minggu (6/4/2025).
Setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung menyerahkan ke Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat pelaku hendak diantarkan, pelaku dengan kakak dan ibu korban sempat bertengkar karena berdebat atas laporannya ke polisi. Namun, kini pelaku sudah kami serahkan ke Polres Cianjur,” terangnya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, menurut keterangan dari korban, pelaku sudah menyetubuhi anaknya sendiri sebanyak tiga kali, sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Kejadian awalnya sejak 2023, waktu korban masih kelas 1 SMP. Jadi korban disuruh menghampiri pelaku untuk mengambil handphone ke kamarnya, namun setiba di kamar, pelaku langsung memaksa menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Kemudian, sambung dia, menurut pengakuan korban pelaku diketahui terakhir melakukan aksinya pada malam tahun baru 2025 dan pelaku melakukannya di rumahnya sendiri.
“Menurut keterangan korban pelaku terakhir kali melakukannya pada malam tahun baru. Intinya, total pelaku melakukannya sebanyak 3 kali sejak 2023,” jelasnya.
Tono menegaskan, atas perbuatannya kini pelaku terjerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya.(gil)









