BERITACIANJUR.COM – Setelah pada 2026 tidak mengajukan formasi perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena kendala anggaran, Pemkab Cianjur juga belum memiliki rencana dan pembahasan terkait rekrutmen CPNS 2027.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentianm dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Andi Juandi.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah, terutama ketentuan batas belanja pegawai yang menjadi salah satu syarat dalam pengajuan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Andi menegaskan, sebenarnya kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur masih cukup tinggi, terutama untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.
“Itu karena harus disesuaikan dengan belanja pegawai. Kita kan tidak boleh lebih dari 30 persen belanja pegawainya. Sekarang posisi kita sudah di atas 30 persen. Kalau menurut kebutuhan, kita memang masih banyak kekurangan pegawai, seperti guru dan tenaga kesehatan (nakes). Tapi posisinya kita harus mempertimbangkan anggaran untuk menggaji pegawai,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Andi mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan khusus mengenai pengajuan formasi CPNS untuk 2027. Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Untuk 2027 kita belum ada rencana atau pembahasan. Karena kembali lagi, ini terkait aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Di sana diamanatkan bahwa pada tahun 2027, anggaran belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen,” ungkapnya.
Menurut Andi, apabila belanja pegawai masih berada di atas batas tersebut, Pemkab Cianjur tidak dapat mengajukan formasi baru meskipun kebutuhan aparatur masih tinggi.
“Kalau belanja pegawai lebih dari 30 persen, kita tidak bisa mengajukan formasi, meskipun Cianjur kekurangan pegawai. Syarat utamanya harus di bawah 30 persen,” jelasnya.
Kepastian mengenai kemampuan anggaran tersebut, lanjut Andi, akan diketahui setelah adanya pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama legislatif.
“Yang pasti kembali ke kemampuan anggaran daerah. Kami tidak tahu angka pastinya, yang lebih tahu ada di Badan Keuangan. Sebagai contoh, kenapa pada tahun 2026 kita tidak mengajukan formasi, itu karena kendala anggaran. Nanti setelah rapat TAPD dengan legislatif, baru akan terlihat apakah ada ruang jika belanja pegawai kita kurang dari 30 persen,” ungkapnya.
Meski terkendala kemampuan anggaran, kebutuhan ASN di Kabupaten Cianjur masih cukup besar. Andi menyebut tenaga pendidikan dan kesehatan menjadi kebutuhan yang paling diprioritaskan karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
“Kebutuhan paling diprioritaskan adalah tenaga pendidikan (guru) dan tenaga kesehatan (nakes) karena merupakan pelayanan dasar,” tuturnya.
Untuk tenaga pendidikan, Andi menyebut dari sekitar 16.000 formasi guru yang diberikan Kementerian PANRB, baru sekitar 13.000 yang telah terisi. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar 3.000 tenaga guru.
“Di Kementerian PANRB, kita sebenarnya diberikan formasi guru sebanyak 16.000 orang. Yang baru terisi saat ini baru sekitar 13.000 orang, jadi masih ada kekurangan sekitar 3.000 orang guru. Belum lagi untuk nakes yang juga masih banyak kekurangan,” paparnya.
Selain kebutuhan guru dan nakes, saat ini terdapat sekitar 7.000 tenaga paruh waktu yang terdiri dari tenaga kesehatan, teknis, dan guru. Andi menjelaskan, mereka telah berstatus sebagai ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu.
“Tenaga paruh waktu ada sekitar kurang lebih 7.000 orang, terbagi atas nakes, teknis, dan guru. Sebetulnya mereka sudah ASN (PPPK Paruh Waktu). Namun, jika mereka ingin menjadi CPNS, mereka diperbolehkan ikut, tetapi tidak otomatis diangkat, harus mengikuti proses seleksi kembali,” jelasnya.
Sementara itu, terkait tenaga honorer, Andi menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi diperbolehkan melakukan rekrutmen tenaga honorer baru. Namun, terdapat kemungkinan mekanisme lain untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Untuk rekrutmen tenaga honorer baru kan sudah dilarang dan tidak boleh. Namun, mungkin ada regulasi lain khusus untuk sektor kesehatan melalui mekanisme BLUD. Mekanismenya seperti apa nanti Dinas Kesehatan yang lebih mengetahui. Ini memang tantangan kami, kebutuhan ada tetapi formasi terhalang keterbatasan anggaran,” terangnya.
Lebih lanjut, Andi menerangkan, BKPSDM telah memiliki dasar pemetaan kebutuhan pegawai melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Jabatan. Setiap perangkat daerah telah memiliki peta formasi masing-masing yang menjadi acuan dalam pemenuhan kebutuhan ASN di Kabupaten Cianjur.
“Kita sudah punya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Jabatan. Setiap perangkat daerah sudah mempunyai peta formasinya masing-masing. Regulasi tersebut yang menjadi dasar kita untuk pemenuhan ASN di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.(zal)










