Bupati Cianjur Tetapkan Pelaksana Harian Kadisnakertrans Gantikan Dadan Ginanjar yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PJU

BERITACIANJUR.COM – Bupati Cianjur, dr Mohammad Wahyu Ferdian akhirnya menetapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, yakni Denny Widya Lesmana yang saat ini menjabat sebagai Camat Cilaku.

Denny menggantikan jabatan Dadan Ginanjar yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) Tahun Anggaran 2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

“Iya saat ini kami sudah menetapkan Plh Kepala Disnakertrans yaitu Pak Denny,” ujar Wahyu kepada wartawan saat ditemui di Pendopo Cianjur, Kamis (31/7/2025).

Terkait sanksi pemberhentian posisi jabatan Dadan Ginanjar sebagai Kadisnakertans, ia menuturkan, akan mengikuti proses keputusan hukum yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

“Ya terkait hal itu kami akan ikuti keputusan hukum yang saat ini masih berjalan,” tuturnya.

Seperti diketahui, saat ditetapkan tersangka, Dadan Ginanjar menjabat sebagai Kadisnakertrans Cianjur. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dishub Cianjur.

Diberitakan sebelumnya, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur langsung gerak cepat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, menegaskan pihaknya akan segera mengajukan surat kepada Bupati Cianjur, terkait penonaktifan Dadan Ginanjar dari jabatannya sebagai Kepala Disnakertrans Cianjur.

Dadan yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, sambung Akos, akan segera dinonaktifkan sementara. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk respon cepat terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Untuk status kepegawaiannya sebagai PNS tetap berjalan. Namun, untuk jabatannya sebagai kepala dinas akan kami nonaktifkan sementara. Kami sedang menyusun surat tembusan yang akan dikirimkan ke Bupati Cianjur,” ujar Akos saat dihubungi, Kamis (24/7/2025).

Selain sebagai respon cepat terhadap proses hukum, lanjutnya, penonaktifan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, khususnya Disnakertrans.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline