BERITACIANJUR.COM – Demonstrasi menolak pemberhentian program Universal Health Coverage (UCH) Prioritas berlangsung di depan Pendopo Cianjur, Rabu (5/8/2026).
Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Kabupaten Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPK-SRI) Cianjur bersama sejumlah elemen masyarakat itu, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk mengaktifkan kembali UHC Prioritas agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah.
Ketua DPK-SPRI Kabupaten Cianjur, Rudi Agan, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dihentikannya program UHC Prioritas yang sebelumnya telah diluncurkan oleh Pemkab Cianjur.
“Tuntutan kita hari ini terkait per hari Senin, 10 hari ke belakang, program UHC yang sudah dideklarasikan atau diresmikan oleh Bupati Cianjur ternyata per hari Senin kemarin ditutup. Nah, per 1 Agustus kemarin, BPJS tersebut dinonaktifkan besar-besaran klaimnya oleh BPJS Cianjur,” katanya.
Seperti diketahui, Pemkab Cianjur sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7/x/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, harapan warga Cianjur untuk bisa berobat ke rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), harus sirna.
Rudi menjelaskan, unjuk rasa turut diikuti berbagai elemen masyarakat. Namun secara resmi aksi dikoordinasikan oleh DPK-SPRI.
“Di depan aksi ini banyak elemen, ada juga ambulan Karangtengah dan lain sebagainya, cuma secara legal kita bicara dari SPRI (Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia),” ujarnya.
Rudi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan penerapan klasifikasi desil selama program tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran.
“Kita tidak bicara desil. Selama ini ketika kita bicara desil, itu adanya di BPS. Yang mendapatkan bantuan program pemerintah itu desil 1 sampai 5, sedangkan desil 5 sampai 10 tidak. Itu tidak jadi persoalan asal bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Usai melakukan audiensi dengan Pemkab Cianjur, lanjut Rudi, diperoleh kesepakatan bahwa layanan UHC akan kembali dapat dimanfaatkan masyarakat dengan mekanisme verifikasi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
“Alhamdulillah barusan terjalin komunikasi dengan pihak Pemkab Cianjur, BPJS bisa kembali dipakai lagi tapi dengan satu syarat, ada verifikasi lagi antara miskin dan tidaknya. Artinya, bukan tidak membela Cianjur, tapi Pemda tetap akan menjalankan program tersebut namun dengan pemilahan antara miskin dan kaya,” lanjutnya.
Rudi mengaku telah bertemu langsung dengan Bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Cianjur. Dari pertemuan tersebut, menurutnya, pemerintah menyatakan siap membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Ada solusi buat warga Cianjur yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS dan yang sakit hari ini,” ucapnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Rudi memastikan aksi lanjutan untuk sementara tidak akan dilakukan. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila solusi yang telah disepakati tidak direalisasikan.
Diberitakan sebelumnya, harapan warga Cianjur untuk bisa berobat ke rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), harus sirna. Kalimat baru daftar lalu kepesertaan BPJS Kesehatan langsung aktif hanya angan-angan.
Hal tersebut disebabkan karena munculnya kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur yang menghentikan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Kebijakan itu ditandai dengan munculnya Surat Edaran Nomor 400.7/x/2026 tentang Pemberhentian Pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) dan Penonaktifan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Sontak, disetopnya UHC Prioritas itu menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Apalagi sebelumnya, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, pernah berjanji dan menegaskan meski adanya efisiensi, program kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas, terutama pencapaian UHC.
“UHC tetap dipertahankan karena itu hak dasar masyarakat. Jadi meski ada pengurangan (anggaran), untuk kesehatan tidak kita kurangi,” tegas Wahyu beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, seorang aktivis, Hendra Malik, menilai pemberhentian UHC Prioritas merupakan kebijakan brutal karena sama saja dengan menelantarkan ratusan ribu jiwa warga miskin Cianjur yang sebelumnya dijamin akses kesehatannya.
“Kebijakan penghentian pembiayaan UHC Prioritas melalui skema cut-off ini juga menabrak dan melanggar hukum positif di Republik ini,” ujarnya, Senin (3/8/2026).(zal)









