BERITACIANJUR.COM – PUSAT Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), mengklaim memiliki data yang menjadi alasan kuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menelusuri dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2017-2019. Benarkah?
Ya, Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, dalam Diretori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada kasus dugaan suap dana banprov kepada Kabupaten Indramayu 2017-2019, nama Kabupaten Cianjur, nama pengusaha dan perwakilan dari pengusaha yang mengawal dana banprov di Cianjur sangat jelas disebutkan.
“Artinya, KPK juga wajib menelusuri pengurusan dan pelaksanaan dana banprov di Cianjur. Siapa saja orang-orang yang terlibat dengan Ade Barkah Surahman (ABS) di Cianjur, semuanya harus diungkap. Dugaan modusnya hampir sama dengan apa yang dilakukan di Indramayu,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (20/4/2021).
Di Cianjur, sambung Anton, selama ini terutama pada kisaran tahun 2017-2020, muncul kabar yang beredar terkait klaim bahwa dana banprov hanya milik ABS atau usungan ABS, sehingga nyaris tidak ada tokoh dari partai lain.
“Dugaan pola yang dibangun terutama terkait paket infrastruktur, yakni ada 2 pola. Pertama dikerjakan oleh tim atau grup ABS, di mana pekerjaan dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan sendiri atau masih mitra. Lalu yang kedua, paket dijual ke rekanan lain dengan harga 15 s/d 18%,” paparnya.
Tak hanya itu, Anton juga mengungkapkan dugaan adanya monopoli untuk bahan baku dan material, di mana pekerjaan banprov khusus betonisasi diwajibkan menggunakan batching plan milik kerabat ABS.
Untuk memuluskan hal tersebut, lanjut Anton, pada tahun 2020, sejumlah anggota DPRD Cianjur sempat melakukan sidak ke sejumlah titik batching plan yang ada di Cianjur. Menurutnya, sidak tersebut diduga difokuskan terhadap perizinan, sementara perizinin milik kerabat ABS sudah terlebih dahulu diperbaiki.
“Tujuannya agar mendapatkan dukungan dan mulus saat tender. Tapi upayanya gagal, karena terdapat revisi Perpres, karena dalam pelelangan tidak diperlukan lagi surat dukungan alat atau dari batching plan,” ucapnya.
Tak hanya diduga melibatkan anggota DPRD, sejumlah pejabat SKPD, pengusaha atau sejumlah kerabat ABS, CRC juga menyoroti dugaan keterlibatan Bagian Barang dan Jasa (Barjas) dalam pengondisian paket sejak awal dan penentuan pemanang lelang.
“Untuk mengondisikan agar aman, biasanya dilakukan dengan membagi lapak. Untuk kebenaranya, bisa memeriksa para pemenang pekerjaan banprov. Dengan bekal informasi dari putusan MA, ini bisa menjadi penguat agar KPK segera menelusuri penyimpangan di Cianjur,” pungkasnya.(gie)
Kapan Cianjur Sistem tata Kelolanya baik ?