BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pemukulan terhadap nenek Asyiah (76), warga Desa Bunikasih Kecamatan, Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati ada dua orang yang melakukan aksi pemukulan terhadap nenek Asyiah.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahmad (50) dan Abdul Kohar. Untuk Ahmad sudah diamankan sedangkan Abdul Kohar masih buron,” jelasnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh pelaku lantaran adanya isu penculikan.
“Ada warga yang mengisukan bahwa korban ini menculik anak. Ternyata tidak terbukti. Tentu kita sangat mengutuk aksi penganiayaan yang didasarkan pada hasutan isu yang tidak benar. Apalagi ini terhadap perempuan lansia,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(gap)










