BERITACIANJUR.COM – Korban meninggal dunia pada peristiwa bentrokan dua kelompok pemuda di Cilaku, Cianjur, merupakan seorang ayah, HE (51) yang berniat membantu sang anak yang terlibat bentrokan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HE datang ke lokasi kejadian dengan niat membantu anaknya untuk menyerang kelompok lain yang menjadi lawan sang anak. Tragedi tersebut terjadi pada Minggu (15/12/2024)
Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. Menurutnya, informasi awal yang diterima diketahui jika korban mendatangi lokasi untuk mencari anaknya yang diduga terlibat dalam aksi bentrokan dua kelompok pemuda.
Ia menyebutkan, fakta baru terungkap setelah memeriksa sejumlah saksi, bahwa korban HE datang ke lokasi untuk membantu anaknya berserta kelompok dari kampungnya untuk bentrok dengan kelompok lain.
“Jadi setelah memeriksa saksi-saksi, diketahui kalau korban HE ini datang membantu anaknya dalam aksi bentrokan. Bahkan informasinya tidak hanya sekali, dalam beberapa kali aksi bentrokan yang melibatkan massa dari anaknya, korban ini seringkali ikut membantu,” ujarnya, Senin (16/12/2024).
Dalam aksi kali ini, sambung Tono, HE terkena sabetan senjata tajam oleh empat pemuda dari kelompok pemuda yang berhadapan dengan kelompok dari anaknya.
“HE ini niatnya membantu anak dan jadi sasaran. Jadi anaknya ini memang terlibat di awal bentrokan. HE akhirnya terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung dan kepala,” ungkapnya.
Selain HE, Tono menyebutkan ada tiga korban lainnya dalam aksi bentrokan tersebut yakni EV (21), DR (17), dan MA(19). “Keempat korban yang luka dan meninggal merupakan dari kelompok yang sama,” sebutnya.
Pasca-aksi bentrokan maut tersebut, pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka yaitu RR (20), IR (19), DR (21), dan MG (22).
“Jadi dari keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda, ada yang membacok bagian kepala dan ada juga yang menghunuskan senjata tajam ke bagian punggung korban,” paparnya.
Tono menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. “Keempatnya terancam kurungan penjara maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dua kelompok pemuda bentrok di kawasan Cilaku, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (15/12/2024) dini hari.
Akibatnya, satu orang meninggal dunia usai terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi, kedua kelompok pemuda tersebut merupakan pemuda yang berasal dari Desa Peuteuycondong Kecamatan Cibeber dan Desa Sukasari Kecamatan Cilaku.(gil)









