BERITACIANJUR.COM – Seorang remaja menjadi tersangka kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap 10 anak di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun beritacianjur.com, kasus tersebut berhasil diungkap tim Satreskrim Polres Cianjur setelah adanya pengakuan dari salah satu orangtua korban yang melapor beberapa waktu lalu.
Bahkan, diketahui terdapat salah satu korban yang mengaku kepada orangtuanya merasakan sakit di bagian genitalnya ketika hendak buang air besar.
Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka MR yang diketahui masih berusia 15 tahun itu telah melakukan aksinya terhadap 10 korban yang seluruhnya masih anak-anak.
“Setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban, petugas pun langsung mengamankan tersangka yang masih anak-anak. Dari total 10 korban yang di antara lain terdiri dari 3 perempuan, dan 7 laki-laki itu juga masih anak-anak yang usianya mulai dari 6 tahun sampai 10 tahun,” ujar Alex kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Bahkan berdasarkan dari hasil penyelidikan, sambungnya, tersangka sempat mengancam para korban akan melakukan kekerasan jika niatnya bejadnya tersebut tidak dituruti oleh korban.
“Dari hasil penyelidikan petugas, anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka ini mengancam para korban untuk menuruti keinginannya, karena jika tidak dituruti tersangka ini akan melakukan kekerasan,” imbuhnya.
Modus Latih Burung Merpati
Tak hanya itu, lanjut Alex, tersangka yang tidak lain merupakan teman satu kampung dengan para korban juga melakukan dengan cara menawarkan akan melatih burung merpatinya jika korban menuruti niatnya.
“Jadi tersangka ini memang sering sekali bermain merpati dengan para korban di lingkungan bermainnya, nah tersangka juga sempat modus menawarkan korban akan melatih burungnya, namun jika korban menolak, tersangka mengancam akan menamparnya,” paparnya.
Ia mengungkapkan, tersangka telah melakukan aksinya sejak 6 bulan yang lalu. Hal itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, itu terjadi diketahui sejak pertengahan 2025 bahkan ada korban yang dilecehkan dan disetubuhi, adanya penetrasi ke alat genital berkali-kali dalam periode waktu tersebut,” ungkapnya.
Ancaman 12 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, Alex menegaskan, tersangka kini terjerat Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan atau Pasal 415 huruf B, atau Pasal 473 Ayat 3 huruf A Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka ini kini terancam hukuman penjara selama paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(gil/gap)









