Pelecehan dan Pembunuhan Sadis Gadis di Cikalongkulon oleh Ayah Tiri, Gara-gara Cemburu dan Diminta Cerai

BERITACIANJUR.COM – Misteri penemuan jasad gadis berinisial SH (16) yang ditemukan tewas dengan mulut berbusa dan hidung berdarah di dalam rumahnya di Desa Cimaragang, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur pada Minggu (24/5/2026) lalu, akhirnya terungkap.

Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah ayah tiri korban, seorang pria berinisial R (35). Pelaku tega membunuh korban yang masih duduk di bangku SMK, diduga karena cemburu dan sakit hati oleh sang istri yang meminta cerai.

“Setelah mendapatkan laporan dari kerabatnya, kami langsung membawa korban untuk diautopsi dan anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, Jumat (29/5/2026).

Alexander mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya mengamankan pelaku yang kabur setelah kejadian.

“Biasanya korban tinggal dengan ayah tirinya tersebut. Kecurigaan muncul terhadap R karena yang bersangkutan tidak ada di rumah. Setelah dilakukan pencarian, kami akhirnya berhasil mengamankan R,” ungkapnya.

Tak hanya mengakui telah membunuh anak tirinya, sambung dia, namun pelaku juga mengakui dirinya sempat melakukan pelecehan seksual hingga kelamin korban luka.

“Jadi berdasarkan pengakuan pelaku, korban yang tengah tertidur ditindih dari arah belakang dan lehernya dijerat dengan kabel charger handphone. Pelaku melakukan pelecehan seksual setelah korban lemas,” ungkap dia.

Tak hanya sekali, ketika pelaku melihat korban masih hidup, pelaku kembali menindih dan mencekik leher korban dengan kabel charger

“Jadi yang pertama itu pelaku mencekik korban pakai kabel hingga lemas. Lalu yang kedua, pelaku mencekik lagi hingga korban meninggal dunia. Dua kali leher korban dijerat dengan kabel,” terangnya.

Saat ditanya soal motif pelaku, Alexander menerangkan, pelaku tega melecehkan dan membunuh anak tirinya akibat sakit hati oleh istrinya karena meminta bercerai.

“Pengakuan pelaku, istri sekaligus ibu kandung dari korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain dan meminta bercerai. Jadi pelaku ini sakit hati sehingga melakukan tindakan keji tersebut,” paparnya.

Akibat perbuatan kejinya yang tega menghabisi anak tirinya, lanjut Alexander, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 458 KUHP, ” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis asal Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur ditemukan tewas dengan mulut berbusa dan hidung berdarah di dalam rumahnya, Minggu (24/5/2026).

Jasad korban ditemukan pertama kali oleh kerabatnya yang hendak membersihkan rumah. Saat pintu rumah diketuk berkali-kali penghuni rumah tidak ada satupun yang menyahut.

Salah seorang tetangga korban, Tini, mengatakan karena curiga terjadi sesuatu akhirnya kerabat dan tetangga lain membuka paksa pintu rumah.

“Begitu dibuka, korban sudah tergeletak tidak bernyawa. Kemarin jasad korban sudah langsung dibawa ke rumah sakit, katanya mau diperiksa sekalian autopsi,” ujar Tini, Senin (25/5/2026).

Tini menuturkan, korban merupakan anak sulung dari tiga bersaudara yang tinggal bersama ayah tirinya. Namun, saat korban ditemukan meninggal, sang ayah tiri tak terlihat berada di dalam rumah.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *