BERITACIANJUR.COM – Pengedar obat terlarang dan miras oplosan tak berkutik saat terjaring razia knalpot brong di Jalan Siliwangi, Kecamatan/Kabupaten Cianjur.
Dua pemuda tersebut ditangkap setelah gerak-geriknya mencurigakan saat razia yang dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) malam. Mereka langsung diamankan Satnarkoba Cianjur.
Wakapolres Cianjur, Kompol Ardi Wibowo, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, dari 118 pengendara yang terjaring razia, dua pemuda ditangkap karena kedapatan membawa obat terlarang dan miras oplosan yang disimpan di bagian jok sepeda motor.
“Pertama kami mengungkap pemuda yang memiliki obat terlarang. Kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut karena gerak-geriknya seperti resah. Setelah diperiksa, di dalam jok motornya ditemukan 100 butir obat terlarang,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Pengungkapan kedua, sambung dia, ditemukan pemuda yang kedapatan membawa tujuh karton miras oplosan, yang diduga akan diedarkan dengan sistem cash on delivery (COD) atau diantar ke lokasi yang sudah disepakati antara pengedar dan pembeli.
“Setelah memeriksa bagian jok sepeda motornya, ditemukan miras oplosan. Menurut pengakuannya tujuh karton miras oplosan tersebut untuk dijual. Bukan dijual ke warung atau kios, tapi pakai sistem COD,” ungkapnya.
Sedangkan untuk pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Untuk obat terlarang ditemukan di dua sepeda motor, makanya kami masih kembangkan apakah diedarkan dengan COD atau modus lain. Jadi yang satu sepeda motor lagi ditinggal pemiliknya setelah terjaring razia,” jelasnya
Menanggapi pengungkapan peredaran obat terlarang dan miras oplosan tersebut, pihaknya akan terus menggencarkan razia knalpot brong.
“Razia ini akan terus berlanjut karena bukan kanya menindak para pelanggar lalu lintas, tetapi juga mencegah tindak kriminal. Terbukti, beberapa kali kami berhasil menggagalkan aksi tindak kriminal termasuk peredaran obat terlarang dan miras ini,” pungkasnya.(gil)









