BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap enam anak laki-laki yang masih duduk di bangku SD dan SMP di Kecamatan Cipanas, Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, mengatakan korban dari pelaku berinisial FR (34) yang sehari-harinya merupakan kuli angkut tidak hanya satu anak, melainkan enam orang.
“Jadi kami menerima laporan dari orangtua salah seorang korban. Menyebutkan anak laki-lakinya yang masih SD menjadi korban pelecehan seksual. Setelah dilakukan penelusuran, korban mencapai enam orang,“ ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menyebutkan, korban yang sudah teridentifikasi berjumlah enam orang, namun kemungkinan masih ada korban lainnya. Saat ini, sambung dia, pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur.
“Iya kemungkinannya masih ada korban lain. Kami sudah tangkap pelaku di kawasan Cipanas dan langsung diamankan di Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut,“ ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Fajri, pelaku dan korban merupakan tetangga alias saling mengenal, dan aksi bejatnya sudah dilakukan sejak 2023.
“Aksinya dilakukan di rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah para korban. Pelaku dan korban masih satu lingkungan. Dari semua korban, ada yang korban baru ada juga yang sudah lebih dari satu kali dilecehkan,“ sebutnya.
Ia menambahkan, untuk menggaet para korbannya, tersangka mengiming-imingi dengan meminjamkan handphone yang berisi video porno dan memberi uang jajan.
“Pelaku terkadang memperlihatkan video porno, lalu setelahnya diberikan uang jajan agar korban-korbannya tidak melapor ke orangtuanya masing-masing,“ jelasnya.
Atas perbuatannya, sambung Fajri, pelaku terancam hukuman masimal 15 tahun penjara. “Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,“ tutupnya.(gil)








