Polisi Tetapkan ASN Asal Pasirkuda Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu, Terancam 6 Bulan Penjara 

BERITACIANJUR.COM – Polisi akhirnya menetapkan DR, Aparatus Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur sebagai tersangka dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

DR diduga mengkampanyekan dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur 2024 hingga videonya viral.

“Engke dina kaping 27 November urang sami – sami sukses keun dei, nomer hiji, pak haji Herman Suherman. Hatur nuhun kana perhatosan na (Nanti ditanggal 27 November kita sama – sama sukseskan kembali, nomer urut 1, Bapak Herman Suherman. Terimakasih atas perhatiannya),” ujar DR dalam rekaman video berdurasi 55 detik tersebut.

IMG 20241025 WA0102

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, kasus tersebut awalnya diselidiki oleh Gakkumdu, tapi kini dilimpahkan ke Polres Cianjur dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita sudah lakukan penyelidikan, dan akhirnya DR ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” ujar Tono, Jumat (25/10/2024).

“Penyidik sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan pada hari ini,” tambahnya.

Untuk barang bukti yang disita, lanjutnya, yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam.

DR pun dijerat dengan Pasal 188 Juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Ia terancam hukuman kurungan pidana maksimal 6 bulan,” tandasnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *