Polres Cianjur Berhasil Amankan Pelaku Pelecehan Pegawai Pertashop di Cugenang

BERITACIANJUR.COM – Pelaku pelecehan terhadap pegawai Pertashop berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Cianjur di kediamannya di Kampung Jamaras, Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Selasa (27/8/2024).

Diketahui, pelaku atas nama Usep Mulyadi (36) merupakan warga asal Kampung Sudimampir, RT 04/RW 08 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur.

“Pelaku saat ini diamankan beserta beberapa barang bukti, yakni satu buah baju dengan lengan pvendek kuning, jaket hitam, celana Levis, satu unit handphone Samsung A11 warna hitam, dan sebuah sepeda motor Honda Beat putih nopol F 5804 XR,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Selasa (27/8/2024).

Ia mengungkapkan, atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal Tindak pidana kekerasan seksual UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dalam Pasal 6 Huruf A.

“Atas perbuatannya pelaku juga terancam hukuman 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria tega melecehkan wanita yang masih berusia 19 tahun di Kampung Kebon Peuteuy, RT 01/RW 02, Desa Kebonpeuteuy, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 15.59 Wib

Pelecehan tersebut terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Tampak seorang pria menggunakan kaos kuning dengan jaket kulit bewarna hitam itu dengan berani meraba bokong korban.

Diketahui, korban merupakan pegawai Pertashop yang baru bekerja selama empat bulan, sementara kejadian terjadi ketika pelaku hendak mengisi bensin di tempat kerja korban.

“Waktu kejadian itu pelaku lagi isi bensin dan kebetulan korban yang sedang meladeninya tiba-tiba dilecehin,” ujar rekan kerja korban, berinisial N, Senin (26/8/2024).(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *