BERITACIANJUR.COM – Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) menyoroti munculnya dugaan penjiplakan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur tentang Kesehatan.
Direktur CRC, Anton Ramadhan, menyayangkan adanya kesalahan fatal pada draf Raperda. Pasalnya, semua proses penyusunan Raperda menghabiskan anggaran yang tidak kecil yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cianjur.
“Sudah pakai APBD dan angkanya tidak kecil, masih saja ada kesalahan fatal. Kami juga menyayangkan baik dari pihak DPRD maupun Sekretariat DPRD yang menganggap wajar kesalahan yang terjadi. Bukan wajar, tapi memalukan. Sudah pakai anggaran besar masih saja salah, berarti tidak teliti dan kinerjanya dipertanyakan,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Senin (4/5/2026).
Ia juga menanggapi statement pihak DPRD Cianjur yang menyebutkan kesalahan tersebut menjadi wajar karena masih berupa rancangan.
“Soal ini, jangan terjebak dengan kata rancangan, karena tahap menyusun naskah akademiknya pun dibayar hingga puluhan juta rupiah. Dari informasi yang kami peroleh, anggaran total untuk satu produk hukum atau satu Perda bisa menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah atau bisa mencapai Rp500 juta. Jadi, masih mau bilang wajar kalau ada salah fatal?“ ungkapnya.
Ia memaparkan, untuk satu Perda, anggaran ratusan juta tersebut dipergunakan untuk melakukan sejumlah kegiatan atau proses, mulai dari proses perencanaan sampai dengan penetapan Raperda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Cianjur, yang meliputi pembuatan naskah akademik, studi komparatif/konsultasi, hearing, focus group discussion (FGD), serta paripurna.
“Lalu dilanjutkan dengan proses pembahasan Raperda oleh Pansus, yang meliputi pembahasan, studi komparatif/konsultasi, serta paripurna. Jadi, tidak pantas kalau kesalahannya dianggap wajar, karena harus benar dari awal. Bagaimana kualitas Perda bisa baik ketika dalam prosesnya asal-asalan,“ ungkapnya.
Setelah menghabiskan anggaran besar, Anton juga berharap jangan sampai pembuatan Perda dijadikan lahan pendapatan tambahan untuk sejumlah oknum anggota DPRD dengan meminta sesuatu kepada pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Fokus terhadap kualitas produk hukumnya dan jangan dijadikan lahan untuk mencari pendapatan tambahan. Karena harus berkaca juga terhadap sejumlah Perda sebelumnya yang dilahirkan DPRD yang tidak sedikit secara teknisnya tidak berjalan,“ tegasnya.
Tak hanya itu, Anton juga menyoroti statement Ketua Pansus Raperda Kesehatan Cianjur di media, yang mengaku tidak mengetahui besaran anggaran dan siapa penyusun naskah akademiknya.
“Harusnya Pansus tahu dan terbuka terhadap media. Kalau benar tidak tahu, berarti kan mengindikasikan ketidaktelitian. Apalagi informasi terkait besaran anggaran dan penyusun naskah akademik merupakan informasi publik,“ tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda Kesehatan Cianjur, Muhammad Zulfahmi, mengaku tidak mengetahui penyebab kesalahan atau adanya dugaan praktik penjiplakan naskah Raperda Kesehatan Cianjur tersebut.
Fahmi mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas saat proses paripurna, sehingga tidak mengetahui tahapan sebelumnya atau dalam proses penyusunan draf yang dilakukan oleh tim penyusun akademik.
“Jadi sebenarnya adanya kesalahan naskah Raperda Kesehatan itu terjadi sebelum dibentuk pansus, sehingga kami awalnya tidak mengetahui itu. Untuk proses pembuatan naskah akademik draf Raperda yang sekarang diterima itu sebelum pembahasan dengan pansus, dan memang jika ada kesalahan di proses sebelumnya, tentunya sudah diperbaiki pada saat tahap pembahasan,” ujarnya.
Untuk bisa mengetahui proses pembuatan naskah, Fahmi meminta wartawan untuk mengonfirmasi kepada Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD (Setwan) Cianjur.
“Tanyakan langsung kepada tim penyusun. Teknisnya seperti apa bisa ditanyakan langsung ke bagian perundang-undangan setwan. Kalau kami dalam hal ini hanya membawa semangat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik di tahun ini,” ucapnya.(gil)










