BERITACIANJUR.COM – Pekan depan, persidangan kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 akan digelar.
Dalam persidangan yang bakal dijalani mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Dadan Ginanjar, serta dua tersangka lainnya yakni MIH dan AM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akan menurunkan empat orang jaksa
“Berbagai persiapan dilakukan untuk membuktikan kasus tersebut, mulai dari jaga kesehatan hingga persiapan pembuktian. Rencana empat orang jaksa yang ditugaskan, ujarnya, Selasa (7/10/2025).
Kamin menyebutkan, berkas penyidikan dugaan korupsi PJU senilai Rp40 miliar dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp8,4 miliar sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Berkas sudah dilimpahkan kemarin (6/10/2025). Jadi kemungkinan pekan depan sudah mulai sidang,“ ungkapnya.
Sebelumnya akhirnya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) lain, Kamin mengatakan saat ini ketiga tersangkan masih dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur. “Ketiga tersangka akan dippindahkan ke lapas lain setelah sidan perdana,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar. Dengan penambahan tersebut, maka total 3 tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, Mantan Kadishub Cianjur, Dadan Ginanjar; AM yang merupakan pihak perusahaan atau swasta sebagai pelaksana proyek senilai Rp40 miliar; serta MIH sebagai konsultan perencanaan.
Dari ketiga tersangka tersebut, Dadan dan AM sempat mengajukan gugatan praperadilan. Namun gugatan kedua tersangka ditolak majelis hakim.(gil)










