Upah Pungut PPJ Disebut, Prabhu Soroti Janji Herman Ibang Tak Akan Ambil Gaji

BERITACIANJUR.COM – Ketua Harian DPP Prabhu Indonesia Jaya, Hendra Malik menilai, janji Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomort urut 1, Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang, bukanlah hal yang luar biasa.

Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, gaji pokok bupati hanya Rp2,1 juta per bulan sedangkan gaji pokok wakil bupati sebesar Rp1,8 juta per bulan.

“Jadi kalau janjinya cuma tak ambil gaji pokok doang ya hal yang biasa. Karena gaji bupati selama setahun hanya Rp46,8 juta. Dengan besaran uang segitu bisa dipakai untuk apa ketika kita berbicara kebutuhan se-Kabupaten Cianjur,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Senin (11/11/2024).

Bukan gaji pokok, sambung dia, pendapatan bupati dan wakil bupati yang paling besar berasal dari insentif, biaya operasional dan tunjangan lainnya. Menurutnya, tunjangan bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

“Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan bupati adalah sebesar Rp3,78 juta per bulan sedangkan tunjangan wakil bupati sebesar Rp3,24 juta per bulan. Selain itu bupati dan wakil bupati juga mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan,” ungkapnya.

Berikut rincian fasilitas yang didapatkan bupati dan wakil bupati berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000:
1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas.
3. Biaya pemeliharaan kesehatan.
4. Biaya perjalanan dinas.
5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.
6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

“Adapun besaran biaya penunjang operasional untuk kepala daerah kabupaten atau kota, berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi kalau PAD di atas Rp150 miliar, tunjangan operasional Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD,” paparnya.

Tak hanya itu, Hendra juga menyebutkan, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan pendapatan lainnya berbentuk insentif dari pemungutan pajak, antara lain pajak penerangan jalan (PPJ), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, sarang walet, mineral bukan logam, PBB dan BPHTB.

“Jadi kalau mereka hanya berjanji tidak akan mengambil gajinya saja, maka itu tidak ada apa-apanya, karena gaji pokok bupati dan wakil bupati tidaklah seberapa dibandingkan dengan fasilitas, insentif, operasional dan tunjangan lainnya,” katanya.

Terkait PPJ, Hendra menyoroti upah pungut yang diterima Bupati Cianjur yang tidak dibarengi dengan kinerja maksimal serta penyediaan fasilitas penerangan bagi masyarakat Cianjur.

“Salah satu contoh pajak yang diduga pengelolaannya buruk adalah PPJ. Upah pungut bagi pejabatnya diterima, tapi fasilitas penerangan jalan di Cianjur masih sangat minim. Belum lagi besaran pajaknya naik alias dibebankan ke masyarakat. Jadi, masyarakat diberikan beban, pejabat dapat upah pungutnya, mengerikan,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *