BERITACIANJUR.COM – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Cianjur, menggeruduk dan menyegel Kantor DPRD Cianjur, Rabu (22/5/2024).
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) RI tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Saat ini rancangan tersebut tengah digodok di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI).
Terkait penyegelan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekesalan para jurnalis Cianjur yang berunjuk rasa, terhadap para wakil rakyat yang enggan beraudiensi dan menandatangani petisi penolakan RUU Penyiaran.
Berdasarkan pantauan, hanya beberapa anggota DPRD Cianjur saja yang berkenan menemui para jurnalis dan menandatangani petisi. Sementara anggota DPRD lainnya terlihat santai melakukan rapat di salah satu ruangan DPRD Cianjur.
Ketua PWI Cianjur, Ahmad Fikri mengatakan, kedatangan para jurnalis ke Gedung DPRD Cianjur ingin mengajak para anggota DPRD untuk turut mendukung melakukan penolakan RUU Penyiaran
“Kami minta, para anggota DPRD menandatangani petisi penolakan yang mana nantinya diserahkan ke DPR RI. Namun ternyata, saat tadi aksi, hanya segelintir saja yang berkenan menemui kita dan menandatangi petisi penolakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika RUU penyiaran ini tetap disahkan, maka para jurnalis di Cianjur akan terus melakukan perlawanan.
“Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Penyiaran. Kami akan kawal terus, karena jika sampai disahkan maka ini akan mengancam kebebasan pers di Indonesia dan sama saja dengan membungkam kegiatan jurnalis. Intinya, kami tolak, tidak ada revisi-revisi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Pemimpin Redaksi Cianjur, Gia Gusniar menilai, RUU Penyiaran ini wajib ditolak karena mengancam kekebasan pers, kebebasan informasi, demokrasi serta hak asasi manusia (HAM) yang telah diperjuangkan sejak awal era reformasi.
“Saya menyoroti soal adanya larangan eksklusif jurnalistik, ini sangat lucu. Jika dtarik di bangku kuliah, mahasiswa ilmu komunikasi spesifiknya jurnalistik, diajarkan bahwa investigasi itu merupakan kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik. Semakin eksklusif maka semakin tinggi nilainya. Nah ini malah dilarang investigasi, dilarang eksklusif, kan lucu. Intinya RUU penyiaran wajib ditolak,” bebernya.
Sebelum berorasi dan menandatangi petisi di Gedung DPRD Cianjur, puluhan jurnalis di Cianjur ini menggelar aksi tutup mulut di Bundaran Tugu Lampu Gentur. Sambil membentangkan spanduk-spanduk bertuliskan penolakan, mereka juga menutup mulut menggunakan masker yang sudah dilakban hitam sebagai tanda pembungkaman terhadap kebebasan pers.(gil)









