BERITACIANJUR.COM – SETELAH belasan warga disanksi lalu Pabrik Pou Yuen didenda Rp10 juta dan terancam ditutup karena melanggar protokol kesehatan (prokes), sejumlah kalangan mempertanyakan ketegasan aturan terhadap RSDH Cianjur, yang sudah melanggar Undang-Undang karena sempat menolak pasien baru terkonfirmasi Covid-19.
Seperti diketahui, atas pelanggaran yang dilakukan Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur tersebut, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengancam akan mencabut izin operasionalnya. Bahkan, Ketua DPRD Cianjur dan anggotanya pun mempertanyakan nilai kemanusiaan, bentuk tanggung jawab dan kontribusi rumah sakit swasta tersebut untuk Cianjur.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, seharusnya sanksi atau hukum berlaku bagi semua pihak. Ketika warga dan pabrik yang melanggar langsung disidang dan diberikan sanksi tegas, sambung dia, lalu apa kabar atas pelanggaran yang sudah dilakukan RSDH Cianjur?
“Ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan RSDH Cianjur? Kok seperti kebal hukum. Seharusnya, meski RSDH sedang berupaya memperbaiki pelayanannya, namun pemerintah maupun aparat tidak tutup mata terhadap pelanggaran yang sudah dilakukan. Tindak tegas dan jangan dibiarkan begitu saja,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (8/7/2021).
Anton mengingatkan, jika mengacu terhadap Undang-Undang Rumah Sakit, UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran, maka pihak RS wajib menangani pasien dalam kondisi apapun apalagi dalam kondisi wabah. “Jadi kalau berdasarkan aturan, sudah sepatutnya ditindak tegas, bahkan bisa sampai izin RS dan juga izin dokternya bisa dicabut jika menolak pasien,” ungkapnya.
Ia juga mengaku kecewa terhadap sikap RSDH Cianjur yang enggan diwawancarai wartawan. Padahal seharusnya, sambung dia, RSDH wajib bertanggung jawab dan menjelaskan kepada publik terkait permasalahan yang sebenarnya terjadi.
“Kok terkesan ngejago sampai tidak mau diwawancara segala. Mereka malah lebih memikirkan citra ketimbang kontribusi dan tanggung jawab yang jelas. Pada press release RSDH, tak ada kalimat pengakuan atau penjelasan atas pelanggaran. Semua isinya terkesan menjaga citra,” bebernya.
Senada dengan Anton, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar pun mengaku aneh dengan kesalahan fatal dan pelanggaran yang sudah dilakukan RSDH Cianjur yang tak kunjung diberikan sanksi tegas.
“Warga salah langsung disanksi, pabrik langgar aturan langsung didena dan terancam ditutup, lalu apa kabar dengan RSDH? Kalau RSDH Cianjur sampai lolos dari sanksi, berarti Bupati Cianjur cuma omdo. Kesalasah RSDH ini sangat fatal dan tidak berprikemanusiaan, wajib ditindak tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkait pihak RSDH yang enggan diwawancarai wartawan, hal tersebut dsampaikan langsung oleh Legal dan Humas RSDH Cianjur, Lessy. Pihaknya hanya menyampaikan sudah membuat press release yang sudah diupload di media sosial RSDH Cianjur.
Menghadapi respon penolakan diwawancara, wartawan mengecek isi press release dari RSDH Cianjur. Namun tak satupun kalimat yang mengklarifikasi atau menjelaskan terkait pelanggaran yang sudah dilakukan RSDH yang menolak pasien baru terkonfrimasi Covid-19.
“Mohon maaf, kami tidak membuka wawancara Pak, tapi kami sudah membuat press release yang telah kami upload di media sosial milik RSDH. Silahkan boleh dilihat ya Pak. Mengenai pengumuman tersebut juga kami sudah bersurat ke Pak Bupati cc Satgas Covid Cianjur dan Kepala Dinas Kesehatan,” ucapnya.(gie)