391 WBP Lapas Cianjur Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, Dua Langsung Bebas 

BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 391 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

 

Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Tomi Elyus mengetakan, total warga binaan di Lapas Cianjur mencapai 748 orang. Namun yang mendapatkan remisi hari raya yakni sebanyak 391 orang.

 

“Pada dasarnya kami ajukan seluruh narapidana yang berperilaku baik dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Tapi ada yang belum memenuhi syarat administrasi, menjalani denda, beragama non-muslim, statusnya masih tahanan, dan vonisnya di bawah 6 bulan,” ujar Tomi, Rabu (10/4/2024).

 

“Khusus yang belum memenuhi syarat administrasi dan substansif kami sudah ajukan remisi susulan,” lanjutnya.

 

Menurutnya, dari total 391 WBP tersebut, sebanyak 114 narapidana mendapatkan remisi selama 15 hari, 229 narapidana diberi remisi 1 bulan, dan 40 narapidana mendapatkan remisi 1,5 bulan.

 

“Ada juga 7 narapidana yang mendapatkan remisi selama 2 bulan,” imbuh Tomi.

 

Ia menuturkan, usai mendapatkan remisi, dua narapidana dengan kasus pidana umum yakni Ayi Ahmad dan Hendar langsung bisa bebas.

 

“Iya ada dua narapidana yang bebas setelah mendapatkan remisi. Mereka kini kembali bisa berkumpul dengan keluarga di momen hari raya ini,” tutur Tomi.

 

Ia berharap, dengan pemberian remisi tersebut pada narapidana bisa terus berkelakuan baik, sesuai dengan syarat utama pemberian remisi.

 

“Untuk yang bebas kami harap mereka kembali ke masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulang perbuatan sebelumnya atau berperkara hukum,” tandasnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline