CRC: Sudah Jelas Pelanggarannya, WTP Tetap Diraih? Ini Dugaan Rekayasa yang Dilakukan Plt Bupati Cianjur

KETIKA di pemerintahan daerah lain dianggap sebagai APBD ilegal dan gagal mendapatkan penilaian optimal dalam hal laporan keuangannya yakni dengan diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK, lalu mengapa Pemkab Cianjur tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)?

Aneh bin ajaib. Itulah ungkapan yang dilontarkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, menanggapi kejanggalan terkait WTP tersebut. Menurutnya, fakta tersebut semakin memperkuat dugaan adanya rekayasa pada pelaksanaan APBD 2019.

“Di Maluku Utara, dikarenakan pelaksanaan APBD-nya tanpa persetujuan APBD dan tanpa landasan hukum, akhirnya dapat WDP. Nah, di Cianjur, modusnya sama seperti di Maluku Utara, nilai dugaan penyimpangannya pun sama lebih dari setengah triliun rupiah, tapi tetap dapat WTP. Diduga kuat ada rekayasa pelaporan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (26/2/2021).

Anton menerangkan, selain tanpa persetujuan APBD, realisasi pelaksanaan APBD Cianjur tahun anggaran 2019 pun melebihi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) alias melabrak aturan. Alhasil, sambung Anton, jika BPK mengetahui hal itu maka tak mungkin ada opini WTP dan bakal dianggap menjadi pelanggaran aturan atau APBD Cianjur ilegal.

“Dugaan kuatnya, dokumen pelaksanaan APBD yang dilaporkan ke DPRD Cianjur dan ke BPK itu berbeda, alias adanya dugaan kuat rekayasa laporan APBD. Pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan Plt Bupati Cianjur dan TAPD sudah sangat jelas kok. Potensi kerugiannya pun fantastis, lebih dari setengah triliun rupiah. Dugaan korupsi yang diduga melibatkan Plt Bupati Cianjur ini harus segera diusut tuntas,” pungkasnya.

Di pemerintahan daerah lain, APBD tanpa melalui mekanisme persetujuan DPRD yang diduga kuat juga terjadi di Cianjur, sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dianggap ilegal atau tak memiliki landasan hukum.

Baca Juga  Dinamika Politiknya Kencang, Ini Pesan KPU Jabar untuk KPU Cianjur

Fakta tersebut diungkapkan Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Pemerintah daerah yang dimaksud yakni Pemprov Maluku Utara. Di sana, APBD tahun anggaran 2017 khususnya pada pos belanja daerah senilai Rp503 M dianggap ilegal oleh BPK.

“Modus dan nilainya sama dengan apa yang terjadi di Cianjur. Selain sama-sama tanpa mekanisme persetujuan DPRD, dugaan penyimpangan atau jumlah potensi kerugiannya pun hampir mirip. Di Maluku Utara nilainya Rp503 M sementara di Cianjur Rp530,9 M. Bedanya, di sana sudah menjadi temuan kasus BPK, sementara di Cianjur belum,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (25/2/2021).

Anton menegaskan, contoh kasus yang terjadi di Maluku Utara menjadi contoh penyimpangan APBD dan memberikan kejelasan bahwa dugaan korupsi APBD Cianjur tahun anggaran 2019 sudah sangat kuat dan jelas. Selain sama tanpa disetujui DPRD, sambung Anton, pelaksanaan APBD-nya pun melabrak sejumlah aturan.

“Jika di Maluku Utara jadi temuan dan dinyatakan ilegal sementara apa yang terjadi di Cianjur tak dianggap sebagai penyimpangan, maka beberapa kemungkinan yang sudah terjadi, salah satunya diduga kuat Pemkab Cianjur merekayasa laporan APBD. Bisa saja dokumen laporan asli dengan dokumen yang dilaporkan ke BPK itu berbeda,” katanya.

Anton menambahkan, selama tahun anggaran 2019, Pemkab Cianjur sudah melakukan 6 kali perubahan peraturan bupati soal APBD. Pertama perubahan yang resmi, sementara sisanya diduga kuat ilegal alias tak memiliki landasan hukum. Alhasil, jika selama 1 tahun sudah 6 kali melakukan perubahan, maka jika dirata-ratakan, Pemkab Cianjur sudah mengubah perbup sebanyak 1 kali per 2 bulan.

“Ya ini sangat janggal. Fakta dan data mana lagi yang kau dustakan? Berungkali saya memberikan statemen berupa desakan agar aparat penegak hukum segara turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga kuat melibatkan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *