BERITACIANJUR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur mengungkap fakta mengejutkan terkait jumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Cianjur, yang belum memiliki persetujuan lingkungan untuk operasionalnya.
Persetujuan lingkungan tersebut mencakup dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah.
Kepala DLH Cianjur, Komarudin, menyebutkan dari 337 dapur MBG yang sudah beroperasi di Cianjur, baru 6 dapur yang sudah memiliki SPPL dan IPAL.
“Sisanya ada 171 SPPG yang punya IPAL tapi belum punya SPPL. Lalu ada juga 160 dapur yang belum memiliki dokumen keduanya. Dapur yang lengkap hanya berjumlah enam SPPG,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Sebelum beroperasi, sambung dia, seharusnya dapur-dapur MBG melengkapi perizinannya terlebih dahulu dan bukan beroperasi dulu baru mengurus izin.
“Meskipun sudah ada IPAL, dapur tetap diwajibkan punya SPPL untuk memastikan IPAL-nya sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Menanggapi fakta tersebut, Komarudin menegaskan DLH Cianjur bakal menyurati setiap SPPG untuk segera melengkapi persetujuan lingkungannya, yakni IPAL dan SPPL.
“Soal sanksi itu ranahnya Badan Gizi Nasional (BGN). Makanya jika ada dapur yang tidak mengindahkan, maka akan kami laporkan ke BGN, biar BGN yang mengevaluasi,” pungkasnya.(gil)










