Rest Area Puncak Tak Ditemukan Keberadaannya, Mau Alasan Apa Lagi?

CRC: Kadis PUPR Harus Bertanggungjawab dan Jangan Hanya Diam Saja

MESKI Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman secara tidak langsung sudah mengakui adanya masalah, dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek pembangunan rest area puncak tidak ditemukan keberadaanya alias fiktif, namun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cianjur masih saja berkilah.

Kepala Bidang Bangunan Gedung, Wahyu Budi Raharjo ‘keukeuh’ mengatakan, proyek pembangunan rest area puncak sudah sesuai perencanaan. Padahal, fakta di lapangan hanya ada pembangunan gerbang atau gapura serta lampu hiasan bertuliskan Asmaul Husna.

“Itu sudah sesuai perencanaan kang, soalnya mayoritas pembangunan rest area itu kan pembangunan gerbang,“ ujarnya kepada beritacianjur.com belum lama ini.

Ketika ditanya lokasi rest area, Budi menjelaskan, awalnya lokasi rest area direncanakan dibangun di lokasi yang tak jauh dengan perbatasan Cianjur-Bogor. Namun karena terjadi longsor, sambung Budi, maka lokasi rest area hanya bekerja sama dengan pihak Puncak Pass.

Ya, meski keukeuh, namun Budi sempat mengakui bahwa permasalahan proyek rest area Puncak ini rumit. “Sebenarnya ini memang rumit kang, lokasi pembangunan memang sudah ditentukan pimpinan. Tapi menurut kami ini memang sudah sesuai dengan perencanaan. BPK juga tidak mempermasalhkan. Jadi, soal rest areanya, kita bekerjasama dengan Puncak Pass,“ jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai penjelasan Dinas PUPR terkesan mengada-ada. Bahkan menurutnya, secara tidak langsung PUPR mengakui bahwa yang dibangun hanya gapura dan lampu hiasan Asmaul Husna saja, sedangkan pembangunan rest areanya tidak dikerjakan.

“Ya kalau pembangunan rest areanya tidak ada dan sekarang katanya hanya bekerjasama dengan pihak swasta, ya berarti sudah jelas dong kalau PUPR mengakui bahwa rest areanya tidak dibangun. Padahal, anggaran yang dihabiskan tetap Rp3,9 M,“ tegasnya.

Baca Juga  Diperkuat Atlet Porda, Tim Basket Putra Karangtengah Bungkam Cugenang dan Lolos ke Final

Jika benar lokasi awal rest area berada di lokasi longsor di Puncak, Anton tetap menilai penjelasan tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, peristiwa longsor di Puncak terjadi setelah adanya pekerjaan pengawasan teknis pembangunan rest area puncak senilai Rp100 juta, dan juga DED rest area puncak senilai Rp200 juta.

“Logika saja, kalau longsor menjadi alasan, kenapa proyek tersebut tidak dihentikan atau digeser lokasinya. Kenapa tetap dipaksakan? Kalau PUPR bilang ini sesuai dengan perencanaan, harusnya bisa menunjukkan lokasi rest areanya. Ini kan tidak ada, kita semua tahu rest area itu bukan gerbang dan lampu hiasan. Dugaannya sudah kuat, ini fiktif,“ sebutnya.

Anton berharap, dengan adanya dugaan kuat pekerjaan fiktif, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menindak tegas. “Dugaannya jelas, jelas-jelas fiktif. Jadi bagi aparat, mau menunggu apa lagi? Penyelewengan semacam ini jelas pidana. Ini persoalan logika, kalau proyek tersebut tidak bermasalah, tidak mungkin juga Kejati Jabar tiba-tiba menyoroti proyek tersebut. Kadis PUPR juga harus bertanggungjawab dan jangan hanya diam saja,” katanya.

Sebelumnya, Anton menegaskan, Dinas PUPR Cianjur harus segera diaudit. Tak hanya itu, aparat penegak hukum (APH) pun harus segera turun tangan memeriksa sejumlah dugaan kuat proyek fiktif dan bermasalah di PUPR.
Menurutnya, sebagai pengguna anggaram (PA), kesalahan dan tanggung jawab mutlak ada di Kadis PUPR. “Dugaan proyek bermasalah di PUPR terbilang banyak, bahkan ada yang diduga fiktif. Jadi mau tunggu apa lagi? Segera harus diperiksa dan ditindak,” ujar Anton kepada beritacianjur.com.

Anton membeberkan, selain permasalahan kasus penebangan rest area di Puncak, ada empat proyek pembangunan rest area lainnya yang diduga bermasalah, antara lain rest area Cidaun, Naringgul, Haurwangi dan Cikalong.

Baca Juga  Soroti Pelanggaran dan Perizinan, GNPK-RI Segera Telusuri Kepemilikan RSDH Cianjur

“Berdasarkan informasi, Kejati Jabar sudah menyoroti semua proyek pembangunan rest area tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman mengaku akan segera menegur Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cianjur, Dedi Supriadi, terkait sejumlah proyek yang diduga bermasalah.

“Semua permasalahan harus ditindaklanjuti. Jangankan Kadis, Sekda pun kalau memang terbukti melakukan kesalahan, akan saya tegur,” ujarnya kepada beritacianjur.com saat ditemui usai kegiatan di SMAN 2 Cianjur, Jumat (11/10/2019).

Secara tidak langsung, Herman memang mengakui sekelumit permasalahan yang terjadi di Dinas PUPR. Alhasil, ia berharap untuk ke depan bisa lebih tertib lagi dan tidak mengulangi permasalahan yang sudah terjadi.

“Intinya, semua permasalahan harus ditindaklanjuti. Pokoknya ke depan harus tertib lagi, dari segi administrasinya, di lapangan, judul dan sebagainya. Saya tidak mau hal seperti itu terjadi lagi,” tegasnya.

Permasalahan di PUPR memang sudah sangat serius. Berdasarkan informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pun sudah turut menyoroti proyek di PUPR yang diduga bermasalah, bahkan ada yang diduga kuat fiktif.

“Kalau soal pemantauan dari Kejati, saya belum tahu, belum menerima laporannya. Tapi apapun itu, semua permasalahan harus ditindaklanjuti,” katanya.(gie/jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *