BERITACIANJUR.COM – Kasus kematian Daffa Algifari Nugraha (10), seorang anak di Kampung Cieurih, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur, yang sempat dihentikan pada 2024 lalu kini kembali mencuat ke permukaan.
Hal itu terjadi setelah pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Mira Widyawati, mengeklaim memiliki sejumlah bukti baru terkait dugaan malapraktik di Puskesmas Sindangbarang yang menyebabkan meninggalnya Daffa.
Mira menyebutkan, pada 2024 lalu, Polres Cianjur menghentikan penyelidikan kasus tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)
“Meski kasus ini sudah diberhentikan, tapi tetap bisa dibuka kembali. Saat itu kami sangat menyayangkan karena MKDKI ranahnya soal etik, seharusnya meski dari sana tidak terbukti ada prosedur yang tidak sesuai, penyelidikan tetap dilanjutkan,” ujar Mira di Mapolres Cianjur, Selasa (2/6/2026).
Ia meyakini dugaan malapraktik di Puskesmas Sindangbarang dalam penanganan Daffa akan menguat dengan adanya bukti-bukti baru.
“Dengan bukti-bukti baru yang akan kami tunjukan nantinya diharapkan bisa membuat kasus ini kembali dibuka dan terungkap kebenarannya,” tegasnya.
Untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, Mira mengaku akan mengadukan kasus tersebut ke DPRRI, Ombudsman, hingga ke Gubernur Jawa Barat. Bahkan ia sudah mengadukannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami berharap kasus ini jadi perhatian Gubernur Jawa Barat. Kami juga akan meminta pengawalan ke KOMISI III dan IX DPRRI yang membidangi kesehatan dan Komisi XIII HAM,” sebutnya.
Ia menegaskan, kasus dugaan malapraktik ini bisa berproses dengan baik hingga ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi begini, saat kasus berjalan itu ada sejumlah pihak yang ingin memberikan dana santunan. Kalau tidak terjadi apa-apa tentu tidak akan memberikan dana yang akhirnya ditolak. Kami ingin ini bisa diproses dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Polres Cianjur memastikan kasus yang sempat dihentikan akibat adanya rekomendasi dari MKDKI tersebut bisa kembali dibuka untuk dilakukan penyelidikannya jika ada bukti baru
“Kasus ini bisa kembali dibuka asalkan ada bukti baru. Nanti kami akan coba tindaklanjuti jika memang pihak keluarga memiliki bukti baru terkait dugaan malapraktik tersebut,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menyebutkan pihaknya akan turut memastikan adanya keadilan dalam kasus dugaan malapraktik dengan melihat dari berbagai sudut pandang.
Ia juga mengaku sangat menghormati proses dan langkah yang dilakukan pihak keluarga maupun Polres Cianjur dalam melakukan penyelidikan.
“Kita hormati semua prosesnya. Kami akan mati secara komprehensif. Kita lihat dari sudut pandang keluarga dan petugas supaya tercipta keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga akibat malapraktik Puskesmas Sindangbarang, seorang anak di Kampung Cieurih RT/RW 03, Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Cianjur meninggal dunia.
Syarifah Lawati (44) mengaku sudah melaporkan dugaan malapraktik yang menimpa anaknya Daffa algifari Nugraha (10), saat ditangani di Puskesmas Sindangbarang ke Polres Cianjur.
Ia mengatakan, anak bungsu dari tiga bersaudara tersebut meninggal setelah mendapatkan tiga kali suntikan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Sindangbarang.
“Jadi awalnya anak saya mengalami demam tinggi. Saya sama sumi bawa Daffa ke seorang santri. Diberi obat kemudian setelah diminum demamnya turun. Tapi sering mengigau kalau tidur. Makanya karena khawatir, akhirnya kami bawa ke Puskesmas Sindangbarang pada 21 April 2024 sekitar pukul 17.00 Wib,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cianjur, Selasa (21/5/2024).
Saat itu, tepatnya pada 21 Mei 2024, Kepala Puskesmas Sindangbarang Nanang Priatna membantah adanya dugaan malapraktik tersebut. Menurutnya tindakan medis yang dilakukan perawat dan dokter sudah sesuai dengan SOP.
“Sudah sesuai SOP, baik sejak awal penanganan sampai tindakan medis. Makanya kami bingung kenapa jadi dugaan malapraktik,” katanya.
Kemudian, diberitakan beritacianjur.com pada 27 Desember 2024, proses penyelidikan dugaan malapraktik yang menyebabkan tewasnya bocah di Puskesmas Sindangbarang dihentikan Polres Cianjur.
Hal tersebut dilakukan usai adanya keputusan dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), terkait tidak ditemukannya palanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di puskesmas tersebut.
Kasatreskrim Polres Cianjur yang saat itu dijabat AKP Tono Listianto, menerangkan setelah orangtua korban melaporkan dugaan malapraktik, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti berupa rekam medis, sisa dan stempel obat-obatan yang diberikan kepada korban, pemeriksaan saksi-saksi seperti yakni tenaga medis, tenaga kesehatan dan saksi dari pelapor.
“Setelah itu, dilakukan juga autopsi terhadap jenazah korban dan mengirimkan sampel organ ke Puslabfor Polri, dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).
Hasil penyelidikan, sambung Tono, ditemukan kelalaian oleh tenaga medis, sebab dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat kepada korban.
“Tak hanya itu, tenaga medis di puskesmas tersebut juga tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan kepada orangtua korban mengenai efek samping obat yang diberikan,” ungkapnya.
Tono menyebutkan, setelah semua proses penyelidikan dilakukan dan hasilnya diserahkan ke MKDKI, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh tenaga medis di puskesmas tersebut.
“Terhadap perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa tindak pidana. Itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Jika di kemudian hari ditemukan alat bukti pendukung lainnya, maka proses penyelidikan akan dibuka kembali,” jelasnya.(gil)










