BERITACIANJUR.COM – Pelayanan yang tersedia di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur dikupas tuntas dalam acara talkshow di Cianjur FM.
Mengusung tema “Pelayanan BKPSDM Cianjur dan Alur Pelayanan Usul Penerbitan SK Jabatan Fungsional,” hadir sebagai narasumber Iis Solihah, Analis Jabatan pada Bidang Mutasi BKPSDM Cianjur.
Dalam acara tersebut, Iis memaparkan segala pelayanan dan tugas pokok BPKPSDM Cianjur dalam mengelola urusan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Acara talkshow di Radio Cianjur FM tersebut diketahui melalui postingan akun Instagram resmi @cianjurfm yang diunggah pada Rabu 12 November 2025.
“Secara umum, BKPSDM memiliki dua fungsi besar. Pertama, manajemen kepegawaian yang mencakup pengangkatan, mutasi, kenaikan pangkat, hingga pensiun,“ tulis akun Instagram @cianjurfm.
Sedangkan fungsi kedua, BKPSDM Cianjur memiliki peran dalam pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan asesmen kompetensi.
Tak hanya itu, BKPSDM juga berperan penting dalam penerapan sistem merit ASN, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta ASN.
Sementara, terkait jenis-jenis pelayanan di BKPSDM meliputi empat bidang, antara lain Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Bidang Mutasi, Bidang Pengembangan dan Kompetensi Aparatur (PKA), serta Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur (PEKA).
Bidang PPIK bertugas dalam pengelolaan sistem informasi kepegawaian, pengangkatan CPNS dan PPPK, serta penetapan pensiun.
Bidang Mutasi bertugas dalam kenaikan pangkat, kenaikan jenjang jabatan fungsional, mutasi dan promosi jabatan, serta perpindahan antar OPD dan antarinstansi.
Bidang PKA bertugas dalam pelatihan kepemimpinan (PKA dan PKP), bimbingan teknis dan pelatihan fungsional, asesmen kompetensi, serta program manajemen talenta ASN.
Sedangkan Bidang PEKA bertugas dalam pemberian cuti, pemberian izin perceraian, pemberian hukuman disiplin, dan penilaian kinerja.
“BKPSDM membuka layanan konsultasi langsung maupun digital melalui website bkpsdm.cianjurkab.go.id, aplikasi Sikatineung, dan media sosial BKPSDM Kabupaten Cianjur,“ tulisnya.(gil)









