BERITACIANJUR.COM – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur didesak mahasiswa untuk melakukan klarifikasi terbuka kepada publik, terkait adanya dugaan penjiplakan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur tentang Kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Isu Umum Jawa Barat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Barat, Moch. Andika Rajeswara. Menurutnya, kesalahan fatal tersebut merupakan persoalan serius karena produk hukum daerah bukan sekadar dokumen administratif.
“Iya produk hukum bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen kebijakan yang akan berdampak langsung terhadap masyarakat. Maka penyusunannya harus dilakukan secara profesional, transparan, akademis, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Cianjur,“ ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (3/5/2026).
Mahasiswa yang karib disapa Rajes ini memaparkan, naskah akademik menurut Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 didefinisikan sebagai hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Alhasil, plagiarisme bertentangan dengan esensi dari naskah tersebut.
“Kami menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik keras terhadap dugaan penjiplakan naskah Raperda Cianjur tentang kesehatan yang saat ini menjadi perhatian publik,” ungkap Rajes yang juga menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Institut Agama Islam Al-Azhary Cianjur.
Temuan adanya kesalahan substansial berupa penyebutan zona waktu Cianjur menjadi WITA, sambung dia, menimbulkan dugaan kuat bahwa proses penyusunan draft Raperda dilakukan secara tidak cermat dan terindikasi menggunakan metode copy paste dari produk hukum daerah lain tanpa proses penyesuaian serta kajian yang matang.
“Kami menilai kejadian ini sangat memalukan dan mencederai marwah penyusunan kebijakan publik di daerah. Kesalahan mendasar semacam ini menunjukkan lemahnya proses pengawasan, minimnya ketelitian, serta rendahnya kualitas evaluasi terhadap draft kebijakan yang disusun,“ paparnya.
Atas dasar itu, Rajes menyampaikan 4 poin desakan untuk DPRD dan Pemkab Cianjur. Selain mendesak untuk dilakukan klarifikasi terbuka, pihaknya juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap draft Raperda Kesehatan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Desakan ketiga, lanjut Rajes, harus ada pelibatan akademisi, tenaga ahli, dan partisipasi masyarakat secara substansial dan profesional dalam proses penyusunan kebijakan daerah.
“Terakhir, harus peningkatan kualitas pengawasan terhadap seluruh proses legislasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang,“ sebutnya.
Rajes juga menegaskan, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan proses legislasi daerah. Pemerintah daerah, menurutnya harus mampu menunjukkan keseriusan serta tanggung jawab moral dalam menghadirkan kebijakan yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
“Jangan sampai proses pembentukan peraturan daerah dilakukan secara serampangan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan produk hukum. Demikian hal ini kami sampaikan sebagai bentuk sikap dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal kebijakan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas,“ pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, temuan kesalahan fatal pada naskah Raperda Kabupaten Cianjur tentang kesehatan usulan eksekutif yang saat ini tengah dibahas di DPRD Cianjur dinilai sangat memalukan.
Betapa tidak, kesalahan yang terjadi memunculkaan dugaan adanya praktik penjiplakan atau copy paste naskah dari daerah lain dalam proses penyusunan draf Raperda tersebut.
Fakta tersebut diungkap pengamat kebijakan publik, Asep Toha, yang merupakan Direktur Poslogis. Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan fatal karena dalam salah satu pasal zona waktu Cianjur ditulis dengan Waktu Indonesia Tengah (Wita) yang seharusnya Wib.
“Cianjur kan masuk bagian barat, harusnya Wib. Lalu saya langsung cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, kemudian ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia tengah sehingga pakai zona waktu Wita,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya juga wartawan mencoba mengonfirmasi kepada Ketua DPRD Cianjur, Ketua Pansus Raperda Kesehatan Cianjur, Bapemperda DPRD Kabupaten Cianjur, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Cianjur.
Namun, saat ditanya terkait proses kesalahan, jumlah anggaran yang digunakan untuk satu naskah Raperda, serta siapa tim penyusun naskah akademik, semuanya tidak ada yang memberikan tanggapan yang jelas.(gil)









