BERITACIANJUR.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur merespon cepat program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah atau ‘Gas Nikah’ yang dicanangkan pemerintah pusat.
Program ini bertujuan mempermudah masyarakat untuk menikah secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa biaya dan berlangsung mulai Juli hingga November 2025.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas Islam) Kemenag Kabupaten Cianjur, H. Shalahudin Al Ayubi, membenarkan adanya program tersebut.
Menurutnya, program ini merupakan salah satu solusi terhadap menurunnya angka pernikahan yang tercatat secara resmi dan meningkatnya angka perceraian.
“Hari kemarin kami baru melakukan pertemuan dengan pihak Kanwil untuk menyusun tahapan-tahapan ke depan karena ujungnya tetap di KUA,” ujar H. Shalahudin Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Pengadilan Agama guna mendukung pelaksanaan teknis di lapangan.
“Kami akan meminta data dari Disdukcapil mengenai pernikahan yang belum tercatat dalam kartu keluarga. Setelah itu, data akan dibagikan ke setiap kecamatan untuk ditindaklanjuti oleh KUA setempat,” jelasnya.
Menurut Shalahudin, di Cianjur sendiri program Gas Nikah sudah mulai berjalan sejak awal Juli dan kini tengah memasuki tahap pemetaan.
“Tidak ada target jumlah, yang penting sebanyak-banyaknya masyarakat yang belum tercatat pernikahannya bisa difasilitasi. Kita akan menggerakkan para penghulu di KUA, serta melibatkan pemerintah desa dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk menyasar warga, termasuk mereka yang menikah secara siri,” tambahnya.
Sebagai bentuk sosialisasi, Seksi Binmas juga akan membuat brosur (blayer) dan tautan digital agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi tentang program ini.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum dalam hubungan pernikahan, termasuk status anak, hak waris, dan hak perwalian yang diakui secara hukum oleh negara,” tegasnya.
Ia mencontohkan banyak kasus di masyarakat, seperti pernikahan kedua yang tidak tercatat karena cerai atau pasangan meninggal dunia, sehingga menimbulkan persoalan dalam pembagian harta warisan atau hak anak.
“Dengan adanya Gas Nikah, kita ingin mencegah konflik-konflik seperti itu di masa depan,” pungkasnya.(iky/gap)










