Polres Cianjur Amankan 648 Gram Sabu Siap Edar di Kawasan Karangtengah, 1 Pelaku Masih Buron

BERITACIANJUR.COM – Polres Cianjur berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 648 gram saat diedarkan tersangka berinisial S (35) di kawasan Jalan Raya Bandung, Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin (20/4/2026).

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang kian meresahkan.

“Totalnya seberat 1 kilogram sabu, namun sebagian telah berhasil diedarkan tersangka. Jadi yang berhasil diamankan polisi hanya seberat 648 gram sabu siap edar,” ujar Alex, Senin (20/4/2026).

Ia menyebut, selain tersangka S, polisi juga berhasil mengidentifikasi seorang tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Untuk tersangka I, sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Semoga saja dapat segera diringkus,” tambahnya.

Dalam penangkapan ini, lanjut Alex, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 16 plastik klip, timbangan elektrik, handphone, dan satu unit sepeda motor jenis metik.

Ancaman 20 Tahun Penjara

Alex menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika jo Pasal 609 ayat 2 KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup,” tandasnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *