“Waktu saya tanya berapa pendapatan yang diperoleh Pemda dari hasil penjualan ratusan pohon yang ditebang oleh Dinas PUPR, Kabid Aset menjawab belum ada sepeserpun. Kalau benar belum ada dana yang masuk ke Kas Daerah, ini jelas tindakan penggelapan hasil penjualan aset daerah,” ujar pimpinan lembaga yang bergerak dalam bidang kajian terhadap kebijakan publik tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Preservasi Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cianjur, Didi Sunardi mengatakan, saat ini Dinas PUPR masih melakukan penampungan atas pohon yg ditebang yaitu di tempat terdekat di UPTD Jalan Cianjur.
“Setelah selesai dari lapangan akan diserahkan ke bagian aset” ujar Didi yang dihubungi melalui whattshap, Kamis (3/10).
Saat ditanya berapa jumlah pohon yang ditebang oleh pihak Dinas PUPR dan berapa m3 kayu hasil penebangan yang dilakukannya, Didi mengaku belum bisa menjawab karena pihaknya masih melakukan pengecekan.









