Serang Warga Desa Limbangansari dengan Sajam hingga Terluka, 1 Orang Pelaku Diamankan

BERITACIANJUR.COM – Seorang warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur menjadi korban penyerangan dengan menggunakan senjata tajam, Rabu (8/7/2026) sekitar jam 05.00 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, mengatakan kejadian berawal saat korban bernama Deni Ramdani sedang makan bersama dua rekannya di depan rumah.

Setelah itu, lanjutnya, sekitar pukul 03.30 Wib, datang dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax hitam melintas dengan kecepatan tinggi.

“Pelaku bersama rekannya menggunakan satu motor, bolak-balik kurang lebih tiga kali di depan rumah korban hingga nyaris menabrak sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah. Korban pun langsung menghampiri pelaku, mempertanyakan, hingga terjadi cekcok,” ujar AKP Fajri, Jumat (10/7/2026).

Ia menuturkan, saat cekcok antara korban dan pelaku terjadi, korban langsung diancam akan dibacok. Pelaku kemudian mengayunkan sebilah sabit ke arah kepala korban.

“Saat mengacungkan senjata tajam tersebut, korban langsung menepis hingga mengenai alis kiri korban dan mengakibatkan luka,” paparnya.

Menurutnya, pelaku berhasil diamankan dua hari setelah laporan dibuat oleh orang tua korban.

“Dari terbitnya laporan sekitar dari kejadian yang dilakukan laporan oleh orang tuanya, sampai dengan dua hari kita menyisir semua tempat-tempat persembunyian. Alhamdulillah, dua hari kita sudah berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan RMF (20), warga Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis sabit sepanjang kurang lebih satu meter dan sebuah jaket hitam bertuliskan Moonraker.

“Adapun barang bukti yang kita amankan satu bilah sabit dan satu buah jaket berlabel yang mungkin dikategorikan salah satu bentuk atribut geng motor,” ungkapnya.

Sementara itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa tersangka dan korban tidak memiliki hubungan ataupun saling mengenal sebelumnya.

“Antara tersangka dan korban tidak saling mengenal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari semua pihak, sementara ini tidak ada mengarah ke geng motor,” tegas Fajri.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif kejadian serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Untuk motif sementara juga kita masih mendengarkan saksi-saksi, karena memang dari beberapa pihak, baik pihak pelaku maupun pihak korban juga ada beberapa lagi yang harus kita periksa. Kami juga masih memburu pelaku-pelaku lainnya,” bebernya.

Atas perbuatannya, sambung Fajri, pelaku dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan.

“Kita kenakan Pasal 307 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam dan Pasal 351. Di mana Pasal 307 ancaman hukuman 7 tahun, Pasal 351 ancaman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.(zal/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *