Tak Lagi Coblos Kertas Surat Suara, 47 Desa di Cianjur Gelar Pilkades Digital Oktober 2026 Mendatang

BERITACIANJUR.COM – Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur bakal melaksanakan pemilihan kepada desa (Pilkades) Digital pada Oktober 2026 mendatang.

Demi kelancaran Pilkades Digital yang tak lagi menggunakan metode pencoblosan menggunakan surat suara yang selama ini diterapkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Cianjur masih terus mempersiapkan sejumlah regulasi dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan Pilkades Dgital.

“Saat ini konsentrasi kami menyiapkan regulasi, baik perbup maupun keputusan bupati, serta petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades Digital,” ujar Kepala Bidang Bina Administrasi Pemerintah Desa DPMD Cianjur, Dendy Reynaldi, Kamis (9/7/2026).

Untuk pelaksanaan di lapangan, pihaknya menyiapkan operator pendamping di setiap desa. “Tugas mereka bukan untuk melaksanakan pemungutan suara, melainkan murni untuk mengantisipasi dan membantu jika terjadi troubleshooting atau kendala teknis pada sistem,” jelasnya.

Sebelum pelaksanaan Pilkades Digital, sambung dia, DPMD Cianjur bakal melakukan simulasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami akan melakukan simulasi dan edukasi sekitar 3 sampai 4 kali di masing-masing desa, termasuk membuat video tutorial. Kami ingin memberikan keyakinan bahwa ini bukan Pilkades online atau e-voting, melainkan Pilkades Digital yang sesederhana mengganti kertas suara dengan tablet. Orang yang biasa menggunakan HP untuk telepon, kami yakinkan pasti bisa memilih pada Pilkades Digital nanti,” paparnya.

Terkait jadwal pelaksanaan, Dendy menyebut pemungutan suara direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026.

“Rencana awal kita memang sempat ada perubahan karena penyesuaian anggaran dan sebagainya. Namun, insya Allah pelaksanaan pemungutan suara dipastikan pada pertengahan Oktober 2026, mudah-mudahan tanggal 18 Oktober. Untuk kepastian tanggalnya nanti akan muncul melalui Keputusan Bupati,” ungkapnya.

Dendy menyebutkan, Pilkades Digital yang pertama kali ini bakal diikuti 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur, dari wilayah utara hingga selatan.

“Berdasarkan pemetaan, wilayah yang paling banyak menggelar adalah Kecamatan Cibeber dengan total enam desa. Sementara yang paling sedikit ada beberapa kecamatan yang hanya menyelenggarakan di satu desa saja, seperti Sukanagara dan Bojongpicung,” sebutnya.

Dendy mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur terkait data pemilih.

“Kami sudah berkoordinasi dan berkomitmen dengan Disdukcapil. Nanti, kartu keluarga yang dihadirkan dari desa tidak hanya direkam langsung, tetapi akan kami sandingkan dengan data yang ada di Disdukcapil, sehingga sebelum penetapan DPT hal-hal yang berkaitan dengan data ganda sudah diantisipasi dan tereliminasi melalui tahapan coklit serta konfirmasi kepada masyarakat,” katanya.

Ia juga menjelaskan mengenai penyimpanan data pada sistem Pilkades Digital yang akan digunakan. Menurutnya, data pemilihan tidak disimpan dalam hardware tabletnya, melainkan di dalam memory card.

“Artinya, jika terjadi masalah pada tablet, perangkat tersebut bisa langsung diganti dengan unit cadangan, lalu data yang sudah terekam dipindahkan ke tablet yang baru. Dari sisi keamanan, penyedia sistem ini memiliki legalitas dan ISO yang kuat, serta sudah melalui clearance dengan Pemprov Jawa Barat,” ujarnya.

Jika terjadi kendala pada sistem saat pemungutan suara berlangsung, Dendy mengaku pihaknya sudah mengantisipasi hal tersebut

“Kalau ada kendala sistem, kami sudah antisipasi dari sisi hardware maupun software. Untuk hardware, kami sudah sediakan anggaran sewa yang sudah termasuk unit cadangannya. Jadi, ada kemungkinan loss data itu tetap ada, tapi kita sudah antisipasi semaksimal mungkin agar tidak mengganggu jalannya pemungutan suara,” tuturnya.

Ia menambahkan, sistem yang digunakan juga telah mengatur mekanisme apabila ditemukan NIK ganda yang lolos dari proses verifikasi.

“Jika nantinya di lapangan masih ditemukan kasus NIK ganda yang lolos dari proses skrining, kami sudah mengunci satu komitmen penting dalam sistem ini. Komitmennya adalah suara yang akan diakui dan dihitung oleh sistem hanya satu suara saja bagi pemilik NIK tersebut,” tegasnya.

Dendy mengaku pihaknya juga sudah mempelajari pelaksanaan Pilkades Digital yang telah dilakukan di daerah lain.

“Sebenarnya kita cukup belajar banyak dari Karawang dan Indramayu. Pembelajaran yang paling penting adalah penyiapan regulasi dan mekanisme yang betul-betul matang di awal. Itulah mengapa saat ini kami sedang berkonsentrasi penuh di sana. Kami juga terus berkoordinasi dengan kabupaten lain di Jawa Barat yang juga akan melaksanakan Pilkades Digital serupa di tahun ini agar pelaksanaannya lebih aman dan lancar,” pungkasnya.(zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *