Tega, Ayah di Sukaresmi Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahun

BERITACIANJUR.COM – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sukaresmi, Cianjur, menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya, R (33).

Peristiwa itu terungkap pada pertengahan Februari 2026 dan baru dilaporkan ke Polres Cianjur pada Minggu, 22 Maret 2026.

Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumahnya sendiri pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wib. Korban yang sedang berada di kamarnya dipanggil pelaku ke ruang tengah.

“Setelah korban menghampiri, pelaku langsung membekap mulut korban dan membaringkannya secara paksa, lalu terjadilah tindakan tidak bermoral tersebut,“ ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, Senin (6/4/2026).

Setelah melampiaskan nafsu setan, pelaku langsung mengancam dan melarang korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada sang ibu.

“Jadi setelah melampiaskan nafsu bejatnya, R melarang keras korban untuk menceritakan kejadian tersebut,” terangnya.

Selain karena muncul kecurigaan sang ibu yang melihat perubahan sikap anaknya, perbuatan pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri untuk menceritakan mimpi buruknya.

Akibat perbuatan bejatnya, pelaku sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama, terancam dengan pemberatan sanksi pidana, yakni dibidik dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 415 UU 1/2023 dan/atau Pasal 473.

“Karena statusnya sebagai orang tua kandung, ada pemberatan dalam proses hukumnya. Terduga pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun,“ pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timeline